Singgih Febriyanto : Polemik Kades Gebang Akan Menjadi Bahan Pemeriksan Reguler Inspektorat

Mediafakta.id,Pesawarana - Dugaan perbuatan semena-mena terhadap bahwan yang di lakukan oleh Kepala Desa (Kades) Desa Gebang  Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran Anik Rekayani mendapat respon dari Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Menurut Kepala Inspektorat Pesawaran,Singgih Febriyanto
menegaskan bahwa dengan adanya dugaan semena- mena yang di lakukan oleh Kades Gebang tersebut  tentunya akan menjadi bahan pemeriksan reguler atau investigasi pihak Inspektorat.

"Nah,dengan adaya hal inikita nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara reguller atau Investigasi jika adanya pengaduan resmi ,"kata Singgih Febriyanto melalui Whastappnya,Sabtu (13/01/2023).

Namun lanjutnya kalaupun tidak ada pengaduan secara resmi yang masuk ke Invektorat  maka pihaknya akan menunggu  pemeriksaan reguler oleh Irban -irban.

"Ya,kalau laporan itu resmi nanti tim Investigasi yang  menanganinya dan nanti akan dicek lagi dengan  tim,karna mereka memang sudah pengalaman,"jelasnya.

Saat di singgun beberapa alasan di berhentikannya Rt sesuai dengan SK yang  ada? Singgih Febriyanto menjelaskan jika memang sudah ada ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016 pasal 19.tentunya sudah memenuhi unsur.

"Artinya alasan iti  nanti juga harus di lengkapi seperti dengan absensi dan hal hala lain nya,"tegasnya.

Berita sebelumnya keputusan kepala Desa Gebang KecamatanTeluk Pandan Kabupaten Pesawaraan dalam memberhentikan RT di duga  tidak mencerminkan seorang pimpinan yang baik lataran terkesan semena- mena kepada bawahanya.

Hal ini diungkapkan oleh Ayub Subita selaku ketua Rt 003 Dusun Gebang Hilir Desa Gebang kepada wartawan Rabu (11/01/2023).

Menurut Ayub Subita bahwa  dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 10 Januari 2023 tentang surat pemberhetian secara tidak hormat atas dirinya selaku ketua Rt 003 Dusun Gebang Hilir Desa Gebang  yang di lakukan oleh Anik Rekayani selaku kepala Desa Gebang diduga tidak mencerminkan pimpinan yang bijak.

"Dengan adannya SK ini kepala Desa tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPD dan Sekdes. ,apalagi dengan saya apakah ini contoh pemimpin yang baik ,"sesalnya.

Lebih lanjut Ayub Subita menjelaskan bahwa dalam SK yang didapat bahwa  alasan kepala Desa Gebang Anik Rekayani memberhentikannya tidak logis dan terkesan lataran dirinya dianggap kurang Disiplin, serta tingkat kehadiranya kurang maksimal dan tidak adanya loyalitas terhadap pemerintahan Desa.

"Saya rasa kalau .asalah disipin tanya langsung sama warga saya, apalagi maslah kehadiran saya juga sering  apsen ,Dan terkaiat loyalitas sudah saya tunjukan loyalitas ke pempinan jadi itu bukan alasan yang tepat  adanya SK itu,"sesalnya.

Dirinya juga merasa llegowo dengan adanya keputusan ini namun ia sangat menyesalai langkah yang di ambil kepala Desa yang terkesan semena-mena terhadap bawahanya.

Selain itu juga kata Ayub, dalam pemberhetian dirinyasebagi RT dinilai juga kurang prosedur yang seharusnya melalui mekanisme dengan musyawarah terlebihdahulu.

"Setidakanya sebelum saya di berhentikan haruanya diajak atau di Musyawarhakan dulu ke BPD atau sekdes malah adanya SK ini sekdes dan BPD tidak tau menau, inikah wujud pemimpin  yang baik,"sesalnya.

Menanggapi maslah ini selaku Camat Teluk Pandan Edy  Sutrisno mengatakan bahwa dalam pembehentian RT dan mengkat RT merupakan hak Pregratif dari kepala desa itu sendiri, namun juga tidak harus semena mena untuk memberhentikan RT tersebut.

"Meskipun mutlak keputusan itu ditangan kepala desa tapi harus dilihat dulu permasalahan Rt itu apa dan tetap mengedepankan  aturan yang ada,"singkatnya.

Diketahui kepala Desa  Gebang Kecamatan Teluk Pandana Anik Rekayani telah memberhentian  dua ketua sepertu Rt 005 Dusun Hilir Desa Gebang Rohman dan  Ketua Rt 003 Ayub Subita.Melalui Surat keputusan Kepala Desa Nomer 15 Tahun 2022 tertanggal 10 Januari 2023 tentang pembenhentian Pengkangkat Desa Gebang.

Saat di konfirmasi malalui Whatsappnya selaku kapala Desa Anik Rekayani tenggan menanggapi adanya permasalahan  ini,(ydn).

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Bukan hanya dalam hal Aparatur Desa yang gonta ganti gak jelas...keterbukaan Publik dalam hal Pengelolaan Dana Desa juga gak ada.apalagi Data BLT DD.

    BalasHapus