Mediafakta.id,Bandar Lampung
-Keberadaan beberapa program di Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil )Provinsi Lampung dalam mengelola serta melaksanakan kegiatan -kegiatan seluruh proyek-proyek pada anggaran tahun 2024 di duga ada modus Mark-up dan Persekongkoan jahat yang dilakukan oleh oknum pegawai Kakanwil Provisi Lampung.

Hal ini terungkap saat beberapa masa dari salah satu LSM di Provinsi Lampung melankasanaka unjuk rasa di kantor Kakanwil Provinsi Lampung pada Kamis (16/01/2025).

Dalam penyampayan orasi yang di ungkapkan oleh salah satu koordinator aksi menjelaskan bahwa ada dugaan kuat indikasi KKn beberapa kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung dengan modus adanya Fee.

Dan lebih parahnya lagi kata koordinator asksi tersebut bahwa di Kanntor Kakanwil  Provinsi Lampung ini diduga adanya Mark UP anggaran yang sengaja dilakukan untuk mencari keuntung sebesar- besarnya sehingga mengarahkan duagaan SPJ Bodong /Manipulatif.

"Kita contohkan adanya dugaan di MAN 1dan MAN 2 Bandar Lampung yang telah melanggar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik terkait pengelolaan Anggaran Dipa Tahun 2024,"jelasnya.

Selain masalah tersebut lanjut dia,bahwa keberadan kedua MAN di Bandar Lampung ini juga diduga adanaya pungutan Liar (Pungli ) yang dilakukan dengan dalih uang komite dengan jumlah yang sangat pantastis.

"Nah,dalih uang komite ini alasanya untuk mendukung sarana dan prasarana pendidikan. Tapi,kita  ketahui tahun 2024 ini sudah di anggarkan untuk kegiatan pembanguaan Gedung RKB sepeti di MAN 1 Bandar Lampung ,"terangnya.

Nah,dengan adanya permasalahan dugaan KKN yang terjadi di Lingkungan Kakannwil Kementrian Agama Provinsi Lampung serta di MAN 1 dan MAN 2 ini pihaknya meminta tututan sebagai  berikut.

1.Meminta Aparat penegak Hukum (APH) baik kajati dan Polda Lampung untuk segera menindak lanjuti adanya temuan ini.

2.Meminta kepada Kementrian Agama RI untuk mengevaluasi serta mengganti Kepala Kanwil Kemetrian Agara Provinsi Lampung serta kedua kepada sekolah MAN 1 dan MAN 2 Bandar Lampung.

3.Memint kepada BPK Provinsi Lampung agar segera melakukan Audit investigasi terkait pengelolaan seluruh anggaran kegiatan Kanwil Kementian Agama Provinsi Lampung serta keberadan MAN 1 dan MAN 2 lataram adanya dugaan Pungli yang di lakukan.

Diketahui massa yang mengatasnamakan dari salah satu LSM di Bandar Lampung ini menuding beberapa kegiatan proyek Kakanwil Provinsi Lampung yang di duga ada penyimpangan KKN serta modus Mark Up serta persekongkolah jahat yang dilakukan oknum pegawai Kakanwil ini di beberapa item kegiatan proyek yakni.

-Pembangunan fisik Gedung Balai nikah KUA di TBS dengan nilai Rp 1.050.000.000.

-Pembangunan fisik Gedung KUA Panca Jaya dengan Nilai Rp1.050.000.000.

-Pembangunan fisik Gedung KUA Kerui selatan Nilai Rp 1.050.000.000.

-Pembangunan fisik Gedung KUA Batu Tulis Rp 1.050.000.000.

-Pembangunan fisik Gedung KUA Metro Timur dengan Nilai Rp 1.050.000.000.

-Pembangunan fisik Gedung KUA Marga Tiga dengan Nilai Rp.1.050.000.000.

Selain itu ada kegiatan revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umroh terpadau Kabupaten Lampung Selatan dengan Nilai Rp.2.897.969.000.

Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umroh terpadau Kabupaten Tanggamus dengan Nilai Rp.3.072.266.000.

Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umroh terpadau Kabupaten Lampung Utara Dengan Nilai Rp.2.733.990.000.

Selain itu juga ada kegiatan Rehab Gedung Kakanwil Provinsi Lampung dengan Nilai Rp 2.850.000.000.

Serta adanya pembangunan Gedung RKB yakni MTS 1 Bandar Lampung dengan nilai Rp.2.642.457.000.

Sedangan untuk RKB MAN 1 Bandar Lampung menelan dana dengan Nilai Rp.2.732.038.000.

Jadi dengan adanya beberapa Item kegiatan tersebut masa dari LSM Bandar Lampung ini menuding bahwa beberapa item kegiatan itu sudah di kondisikan oleh oknum Kakamwil Provinsi Lampung.

Sampai berita ini di turunkan pihak kakanwil Provinsi Lampung bulum bisa di Konfirmasi terkait tudingan ini (ydn).