Endang Asnawi: Warga yang Direlokasi Harus Komitmen dan Hormati Keputusan Musyawarah 


Mediafakta.id,Bandar Lampung
- Anggota DPRD kota Edang Asnawi mengingatkan masyarakat untuk tetap berkomitmen dan menghormati keputusan bersama yang telah disepakati dalam musyawarah terkait penempatan lahan yang akan dihuni warga di wilayah Way lunik dan Ketapang Kuala milik Irsan Mustofa.

Menurut Ketua fraksi PDI-Perjuangan Endang Asnawi, ia menegaskan bahwa hasil musyawarah merupakan kesepakatan dimana dalam jangka waktu 1 bulan warga harus bisa pindah menepati lahan baru yang telah disediakan pemilik lahan.

Pasalnya, kata sekertaris Komisi I DPRD ini hal tersebut sudah menjadi keputusan final yang harus dijalankan warga demi menjaga ketertiban, kepastian,serta keharmonisan antar warga dan pemilik lahan.

"Saya meminta seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan,"kata Edang Asnawi saat menghadiri penyerahan kompensasi untuk warga dari pemilik lahan di Kantor kelurahan Way Lunik Kamis (04/12/2025).

"Jadi dengan adanya komitmen bersama, yang sudah disepakati diharapkan proses penyelesaian persoalan lahan dapat berlangsung kondusif," ucap Edang Asnawi.

Sementara, selaku kuasa hukum Irsan Mustofa Abi Hasan Muang, menegaskan bahwa warga yang menerima tali asih wajib melakukan proses pemindahan dalam waktu maksimal satu bulan sejak dana tali asih diserahkan.

Ketentuan ini, menurutnya sudah disepakati bersama dalam pertemuan sebelumnya dan menjadi bagian dari aturan penyelesaian lahan.

“Setelah menerima tali asih, warga diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan pengosongan dan pemindahan. Ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama dan harus dipatuhi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diperlukan agar proses pengembangan lahan dapat berjalan sesuai jadwal, serta menghindari adanya persoalan baru di kemudian hari.

Abi Hasan Muang juga menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan persiapan pemindahan secara bertahap. Namun, aturan waktu satu bulan dianggap penting agar proses tidak berlarut.

“Harapan kami, seluruh warga bisa memahami mekanisme yang telah disepakati,Dima setiap KK mendapat kompensasi Rp 2,5 juta dan lahan seluas 10 x 5 di daerah kuala persisnya di belakang SMPN 32. Namun ,warga yang tidak mau pindah dan masih menepati lahan tersebut tentunya nanti akan kami ambil tindakan hukum, " tandasnya.

“Iya itu kan lahan sah milik klien saya dan ada alas hak yang sah SHM. Dan saat ini lahan itu akan dipergunakan klien saya, maka warga silahkan angkat kaki karena warga juga tidak ada alasan untuk memiliki lahan tersebut, mereka hanya menempati,” tegasnya. (*).

Posting Komentar

0 Komentar