Mediafakta.id,Bandar Lampung - Dengan bergulirnya surat pernyataan pengakuan mantan manager Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Septa Prima yang mengakui memakai uang buruh Dana HIK Koperasi sebesar Rp. 5 Miliar lebih,mantan Ketua Badan Pengawas (BP) H.Jumrani mendorong anggota untuk mengambil action.
Menurut H.Jumrani yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas periode (2014-2019) pihaknya sudah melayangkan surat teguran 2 kali yakni di tahun 2016 dan 2017.
"Saya saat itu taunya pas ada audit kok ada uang Koperasi yang dipakai, sementara ini bukan Koperasi simpan pinjam.Maka saya atas nama Ketua BP bersama anggota meminta rapat soal dana tersebut, karena saya nilai ada dugaan penggelapan dana HIK milik anggota Koperasi.Dan sepengetahuan saya bukan Rp 5 Miliar, tapi Rp 8 Miliar, namun yang diakui Septa Prima melalui surat pernyataan Rp 5 Miliar lebih," ujar H. Jumrani, di kantor Koperasi TKBM Panjang, Senin (17/11/2025).
Oleh karena itu, sambung dia, dengan dukungan 900 orang lebih anggota Koperasi TKBM melalui wadah DPC Khusus F-SPTI pihaknya mendukung langkah langkah yang akan dilakukan.
"Bilamana Septa Prima tidak ada itikad baik,saya bersama kawan-kawan buruh TKBM akan melakukan langkah selanjutnya ke ranah hukum,saya sepakat akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian, karena uang itu adalah punya buruh,hak buruh TKBM," paparnya.
Nah, bermula dari dana Koperasi TKBM yang dipakai Septa Prima tersebut, pembayaran BPJSTK mulai tertunggak.Pada saat itu periode 2014-2019 Sainin Nurjaya sebagai Ketua Koperasi TKBM, Sekretaris Edwar Suhendar alias Edo Bendahara Yohana.
Kemudian, pada tahun 2019 ada pergantian pengurus, karena Sainin diturunkan anggota, sehingga pergantian Pengurus menjadi Ketua yakni Samin, Indra Ahyadi sebagai Sekretaris dan Bendahara Misgun. Selanjutnya, susunan Badan Pengawas (BP) Ketua H. Jumrani anggota Kusni, dan H. Mulyadi
'Nah kalau nggak salah sih ya dibuatnya surat pernyataan itu pada saat Sekretaris Indra Ahyadi, dan Ketua Koperasi Samin bendahara Misgun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 900 orang lebih anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang akan melaporkan kembali dugaan unsur pidana penggelapan uang buruh Dana HIK koperasi yang dilakukan mantan manager TKBM atas nama Septa Prima dengan kerugian sebesar Rp 5 Miliar lebih.
Dan laporan tersebut akan dilakukan oleh Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, yang diketuai oleh Mumuh, setelah dilakukan kesepakatan dan pembubuhan tanda tangan bersama sekitar 900 orang lebih anggota koperasi.
"Ya ini kami sudah sepakat dan sekitar 900 orang lebih anggota TKBM yang tergabung dalam wadah DPC Khusus FSPTI akan meminta pertanggung jawaban saudara Septa Prima untuk mengembalikan uang buruh Dana HIK yang diakuinya telah digelapkan, jika tidak diindahkan maka kami akan tempuh jalur hukum," ujar Mumuh, di sela-sela kegiatan pembagian beras anggota koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Kamis (13/11/2025),(*).

0 Komentar