Ketua F-SPTI : Jika Tidak Diindahkan Oleh Septa Prima, Maka Kami Akan Tempuh Jalur Hukum


Mediafakta.id,Bandar Lampung
- Sekitar 900 orang lebih anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang akan melaporkan kembali dugaan usur pidana penggelapan dana koperasi yang dilakukan mantan manager TKBM atas nama Septa Prima dengan kerugian sebesar Rp 5 Miliar lebih.

Dan laporan tersebut akan dilakukan oleh Ketua F-SPTI khusus pelabuhan Panjang, yang diketuai oleh Mumuh, setelah dilakukan kesepakatan dan pembubuhan tanda tangan bersama sekitar 900 orang lebih anggota koperasi.

"Ya ini kami sudah sepakat dan sekitar 900 orang lebih anggotaTKBM yang tergabung dalam SPTI khusus akan meminta pertanggung jawaban saudara Septa Prima, jika tidak diindahkan maka kami akan tempuh jalur hukum,"ujar Mumuh, di sela-sela kegiatan pembagian beras anggota koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Kamis (13/11/2025).

Dijelaskan dia, bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut atas dasar pengakuan saudara Septa Prima dalam surat pernyataan yang bertandatangani langsung yang bersangkutan tertanggal 17 Juni 2019. 

"Dana yang diduga digelapkan saudara Septa tersebut berasal dari HIK proide 2014-2019. Makanya kami sekitar 900 orang lebih anggota ini mendesak saudara Septa supaya mengembalikan dana kami tersebut karena itu adalah hak kami sebay anggota koperasi TKBM," tegasnya.

Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, SH., berpesan agar seluruh anggota menahan diri dan tetap solid jaga kekompaku dan jangan mudah terprovokasi dengan isu isu yang tidak bertanggung jawab.

"Ini adalah hasil audit eksternal ditemukan usur dugaan penggelapan dana sekitar Rp8 miliar lebih, namun ada pengakuan tertulis dari Septa bahwa dia menggunakan dana Koperasi sebesar Rp5 Miliar lebih. Itu adalah uang anggota, maka kita jaga kekompakan untuk menuntut hak tersebut," jelas Agus Sujatma.

Dan dahulunya pun imbuh Agus Sujatma Surnada, kasus dugaan penggelapan dana ini telah laporkan Ketua F-SPTI khusus almarhum Ghojali di Polda Lampung, dengan dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM sebesar Rp22 Miliar yang dilakukan Ketua Koperasi TKBM lama Sainin Nurjaya CS dan ini ada pengakuan Septa yang memakai uang Koperasi Tp5 M lebih. 

"Ini ada desakan dari anggota untuk berjuang bersama gimina caranya agar Septa Prima bertanggungjawab. Dan pengurus Koperasi pun tidak akan tinggal diam membantu anggotanya dengan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk langkah hukum, jika diperlukan,"tandasnya.

"Hal ini adalah kinerja nyata pengurus saat ini dan kita minta pertanggungjawaban, jika tidak diindahkan maka kita akan tempuh jalur hukum, makanya mari kita bergandengan tangan rapatkan barisan jangan mudah terprovokas,"pungkasnya.(*).

Posting Komentar

0 Komentar