Terungakap Tiga Perusahaan Pergudangan Kelurahan Pesawaran TBS Tidak Memiliki Izin Lingkungan


Mediafakta.id, Bandar Lampung-  Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggerlar Hering terkait adanya aduan warga Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS) Kota Bandar Lampung yang mengeluhkan keberadaan Tiga Gudang Matrial  di jalan Sepat Pesawahan ,tepantnya depan Rumah Makan Jumbo Seafood.

Dalam hering yang di hadiri oleh perwakilan dari tiga perusahan pergudanagn ini juga di hadiri oleh dinas terkait, diman  perwakilan warga dari kelurahan ini mengeluhkan adanya keberadaan tiga Gedung  Matrial di lokasi ini lataran selain menimbulkan polusi juga adanya kebisingan dan tentunya  terjadi kemacetan di sempanjang jalan di wilayah ini.

"Para pemilik kendaran memarkirkan kendaraan truk sembarangan sehingga kerap memakan badan jalan, Akibatnya sering terjadi kemacetan pada jam -jam tertentu.,"kata perwakilan warga dalam hering yang di laksanak di Ruang Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Senin (08/11/2022).

Selain warga, Camat Teluk Betung Selatan (TBS) Ichwan Adji Wibowo yang  juga hadir  dalam hering ini menjelaskan bahwa tidak adanya koordinasi dari pihak pengelola Gudang dengan pihak  kecamatan terkait izin atau  perpanjangan izin dari tiga Perusahaan yakni PT Tri Jaya ,PT Jaya Wijaya dan PT Sumber Adi Perkasa.

"Jujur saya sering berkeluh  adanya keberadaan Gudnag  itu  dan saya sudah melakuman perbaikan jalan di wilayah gudang tersebut ,"kata Camat TBS.

"Pada prinsipnya kami tidak menghalangi inperatasi dan kita dulung dan juga terkait dengan problam masyarkat tentunya ada solusinya ,"ucapnya.

Sementara selaku Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Cik Ali Ayub, menyatakan bahwa terkait adanya keluhan masyarakat adanya polusi yang di akibatakan salah satu Perusana Pergudanagan di wilayah ini dirinya menyatakan bahwa akan membentuk tim untuk turun kelokasi secepatanya.

"Damapak lingkunagn itu yang perlu di perhatiakan oleh perusaahan jangan sampai terjadi di tengah masyarkaat ,"kata Cik Ali ayub. 

Cik Ali Ayub juga menegaskan terkait kebisingan dan debu yang di keluhkan masyarakat dirinya sudah melakukan pengecekan surat izin  ketiaga perusaahan tersebut tenyata belum mendapatkan izin dari Lingkungan Hudup.

"Yang jelas kalau tidak ada rekom dari DLH tekait izin UKL UPL daru lingkungan Hidup sesuai aturan yang ada  sudah jelas ada pidadanya,"tegasnya.

Menanggapai maslalah ini selaku Anggota  Komisi I DPRD Bandar Lampung MI Darma Setiyawan  mengatakan  bahwa pihak DPRD akan menampuang apa yang menjadi keluhan masyarakat dan juga akan mendukung dan  mendorong untuk menegakan perda di kota Bandar Lampung.

"Kami dari komisi I akan berupaya mencari solusi terbaik dan dalam waktu sekat ini komisi I akan turun kelokasi untuk melihat keberadaan Gudang milik tiga Perusahan ini,"tegasnya.

Berita sebelumnya Izin  gudang Toko Besi  yang berada di jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS) Kota Bandar Lampung, tepatnya di depan Rumah Makan Jumbo Seafood diduga usang atau kadaluwarsa.

Hal ini di tegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi  mengatakan, jika izin gudang tersebut sudah usang.

“Ya,izin itu sudah lama, dan pastinya untuk usaha yang sudah lama. Nah jadi saya tidak tahuapakah usaha yang baru ini izinnya sama atau tidak, nanti saya cek dulu,”tegasnya.

Berita sebelumnya warga di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, Lampung keluhkan keberadaan Gudang Toko Besi di jalan Sepat Pesawahan,tepantnya depan Rumah Makan Jumbo Seafood.

Menurut Andi salah satu warga di kelurahan ini menjelaskan bahwa adanya Gedung Toko Besi tersebut yakni kerap para pemilik kendaran memarkirkan kendaraan truk sembarangan sehingga kerap memakan badan jalan.Akibatnya sering terjadi kemacetan pada jam - jam tertentu.
.
“Tempat parkir nya sempit, terus markir truk nya sembarangan, jadinya bikin macet mas,”ujarnya, Senin (18/07/2022).

Dengan adanya hal ini dirinya pun menghimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung harus tegas dalam mengambil tindakan melakukan penertiban kendaraan di gudang tersebut.

"Petugas Dishub harus turun melihat ke lokasi, jangan sampai hal ini terus terjadi. Kasihan pengendara yang melintas,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi salah satu pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung mengatakan, memang gudang tersebut sudah lama dibangun, sehingga izin nya sudah usang.

“Mereka sudah ada izin, tetapi belum pembaruan,”pungkasnya (ydn). 

Posting Komentar

0 Komentar