BAWASLU Pesawaran Melaksanakan Rapat Guna Membahas Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran



Pesawaran l Lampung -- Terkait dengan pengelolaan barang dugaan Pelanggaran, Bawaslu Pesawaran melaksanakan rapat diruang sekretariat, Rabu (20/04/2022) 


Mutholib selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran, mengatakan bahwa barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak pada Tahun 2024 mendatang. 

"Dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Kabupaten Pesawaran perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu,Katanya

Mutholip menjelaskan, sesuai dengan Perbawaslu, Pihak telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran. 

"Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal,"Jelasnya

Bawaslu Kabupaten Pesawaran harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran.

"Dalam hal ini sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik," Imbuh Mutholip

Mutholip berharap, dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam pengelolaan BDP. 

“karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif. Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan”, Pungkasnya. (rls)

Posting Komentar

0 Komentar