Diduga Melakukan Pemerasan Dua Oknum LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Mediafakta.id,Pesawaran - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran mengamankan Dua pelaku pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut ialah AHW (34) warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan ASA (53) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dan keduanya ini mengaku dari anggota salah satu LSM.

"Iya,kejadian itu pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wib, kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton," kata Vero, Kamis (30 /12/ 2021).

"Kemudian salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut," timpalnya.

Dirinya menjelaskan, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin, namun para pelaku menolak dan marah kepada korban.

"Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2,750. 000 kepada para pelaku," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

"Kedua pelaku diamankan saat sedang berang di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban.

"Atas perbuatanya kedua pelaku akan di kenakan acaman hukuman dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,"pungaksnya (*/yd).

Posting Komentar

0 Komentar