Selama Tiga Tahun Buka Praktek Persalinan Akhirnya Ditutup



Mediafakta.id, Pesawaran -Keberadaan paraktek dugaan ilegal pelayanan persalinan yang di lakukan oleh salah satu oknum Bidan Desa berinisial (Mi) yang berada di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran ditutup.

Hal ini ditegaskan oleh kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Marga Punduh Yunita saat di hubungi wartawan Selasa (15/03/2022).

Menurut Yunita dengan adanya pemberitaan melalui media onlen dan laporan dari pihak desa terkait adanya dugaan praktek persalinan yang tidak mengatongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) mandiri milik oknum Bidan Juniarti Amd.Keb (Mia) pihak UPTD langsung melakukan koordinasi dengan pihak ranting Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Dinas kesehatan.

"Kita kemarin (Senin Red ) sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan hasilbya setelah dilakukan pengecekan ternyata memang benar praktek persalaian itu tidak menggantongi SIPB makanya kita ambil tindakan untuk menutup hari itu juga adanya praktek persalinan itu dan mencabut STR nya ,"tegas Yunita.

Dirinya juga menjelaskan bahwa keberadaan praktek persalinan milik oknum Bidan Jumiarti ini selama menjalani praktek memang tidak pernah melakukan  koordinasi atau laporan kepihak UPTD Puskesmas Marga Pundunduh.




"Saya memang baru menjabat di UPTD Puskesmas ini tapi saya dapat info adnya permasalahan ini, makanya saya langsung  berkoordinasi enga pihak ranting IBI dan Dinas Kesehatan ,"ucapnya.

"Intinya saat ini keberdaan praktek persalian itu sudah di tutup sejak hari Senin kemarin dan mencabut STR milik oknum Bidan Juniarti,meskipun nantinya oknum bidan ini akan membuka praktek di lain tempat tidak akan bisa membuka praktek karna ada cacatan hitam di Dinas kesehatan ,"tegasnya.

Sebelumnya ada laporan dari masyarakat setempat bahwasanya keberadaan praktek pelayanan kesehatan persalinan yang di lakukan oleh oknum MI,yang sudah hampir 3 tahun belum adanya izin resmi dari pihak terkait.

"Saya menduga selama membuka praktek Bidan MI tidak pernah mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Mandiri yang dikelurkan oleh Dinas Perizinan / DPMPTSP Pesawaran karna hanya mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR ,"ucapnya yang mewanti-wanti namanya di rahasiakan.Sabtu (12/03/2022).

Selain itu lanjut dia dalam pelayanan yang di lakukan oknum Bidan ini bukan untuk sepenuhnya membantu masyarakat namun, hanya mencari keuntungan dari pasien yang melakukan persalina di tempatnya praktek.

"Kemarin itu ada warga ada warga Dusun Tangang melahirkan kembar meninggal di mintai  biaya sebesar Rp 2.800 000 namun karna tela telat bayar sehari dimintai Rp 3000.000.,"tetangnya.

Dirinya juga menjelaskan bukan itu saja yang dilakukan oleh oknum bidan ini ada jiga warga  warga di gunung melahirkan dan di mintai biyaya Rp 4000.000 namun pihak pasin tidak ada biaya sehingga bidan MI merujuknya  ke rumah sakit daerah.

"Dari permasalahan ini bidan MI hanya mencari keuntungan semata bukannya mau sepenuhnya membantu masyarkat dalam pelayanan kesehatan,"tegasnya.

"Saya juga minta kepada pihak Dinas Kesehatan Pesawaran atau pihak KUPT memberi teguran kepad oknum bidan ini,"harapnya.

Saat di konfirmasi kepada oknum Bidan Desa( MI) menyangkal tudingan hal tersebut dirinya menyatakan bahwa selama menjalani praktek  3 tahun sampai saat ini sudah mengantongi SIPB dan dirinya menyatakan memiliki Surat Tanda Regestrasi (STR).

"Tidak mungkin ilegal karna saya sudah ada STR karna dasar keluarnya SIPB itu ya STR,dan saat ini masih di perpanjang  ,"kilahnya.

"Silahkan saja tanya dengan pihak  DPMPTSP Pesawaran ,"tantangnya.

"Dan terkait keluhan masyarakat itu saya rasa itu pitnah karna kelurga bersangkutan sudah ada rekaman tidak ad keluhan seperti itu ,"tambahnya.

Lebih lanjut MI menjelaskan bahwa semenjak kepemimpinan KUPT yang lama dirinya sering  berkoordinasi.Namun dirinya mengakui dengan KUPT yang baru ini belum berkoordinasi.

"Kalau masih ketua KUPT yang lama sering koordinasi atau laporan kalau yang baru ini baru mau melaksanakya,"pungkasnya (ydn).

Posting Komentar

0 Komentar