Unggah Vidio Ancam Wartawan, Ketua GMBI Pesawaran Dan Anak Buahya Dipolisikan

 


Mediafakta.id,Pesawaran - "Mulut Mu adalah Harimau Mu" itulah bahasa kiasan yang pantas disandang oleh salah satu ketua Lembaga Suadaya Masyarakat  Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Pesawaran bersama anak buahnya selaku ketua LSM GMBI  Kecamatan Teluk Pandandan yang tidak bisa menjaga lisanya dengan baik akibatanya berujung di kepolisian.

Abdul Manaf yang akrap di sapa manaf meupakan selaku ketua LSM GMBI  Kabupaten Pesawaran beserta salah satu anak buahnya Zeidan selaku ketua LSM GMBI kecamatan Teluk Pandan resmi di laporkan oleh tujuh lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama di Polres Pesawaran pada Minggu. (02/01/2022). 

"Ya,secara resmi kita sudah aporkan kedua oknum ini dengan laporan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,"kata kata Rama Diansyah selaku koordinator.

Menurut Rama Diansyah dilaporkanya Abdul Manaf dan Zaidan ini diduga telah  mengancam wartawan melalui unggahan di media sosial seperti youtube dan WhatApps,yang tersebar di berbagai Grup WhatApps di kabupaten Pesawaran.





"Nah ,Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan, "jelas Rama Diansyah.

Lebih lanjut Rama berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, " ujar dia. 

Ia juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

"Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar," tegas dia.

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya. 

"Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas," kata dia.

Diketahui Tujuh lembaga pers yang dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.(*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar