Gawat Selain Ada Dugaan Tidak Kantongi TDUP, Pemilik Wisata Ini Langgar Intruksin Bupati

Mediafakta.id, Pesawaran- Pemilik wisata Putri Distian Mutun indahkan intruksi Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terkait kapasitas pengunjung wisata hanya di perbolehkan 50 persen selama liburan Tahun Baru 2022.


Hal ini berdasarkan pantauan  di lokasi pada Hari Minggu 02/02/2022 sore, pihak pemilik wisata ini sepetinya sengaja tidak mengindahakan hal tersebut.Terlihat banyak para pengunjung yang menumpuk  baik menggunakan kendaran roda dua dan kendaran roda Empat yang berdatangan dari berbagai macam daerah.

Selain itu meskipun sudah adanya Tim Covid-19 dari pihak wisata ini sendiri namun tugasnya tidak dilaksanakan terbukti masih banyak pengunjung yang datang tidak mematuhi protol kesehatan dengan menggunkan masker serta berkerumun tanpa adanya teguran dari tim Covid -19 pihak wisata Putri Distian Mutun.

 Suasan  pantai Putri Diatian Mutun pada         Minggu 02/02/2022 sore.


Saat di konfirmasi selaku pengelola wisata Putri Distian Mutun Fendi menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan apa yang di intruksikan oleh pemiliknya ,namun terkait adanya pengunjung yang berdatangan dirinya tidak mampu untuk melarangnya.

"Ya,namanya saya disuruh kalau orang datang kita mintain bayaran Rp 50.000 per mobil, dan untuk tim Covid -19 disini ada sekitar empat orang tugas mereka selain memberikan teguran mereka juga menagihi bayaran kepada pengunjung yang datang ,"kata Fendi saat di wawancarai wartawan koran ini, Minggu (02/02/2022).


Fendi juga mengakui bahwa Bupati Pesawaran Dendi Ramdhona dan kapolres Pesawaran  sempat melakukan sidak di wisata Putri Distian Mutun dan mengintruksikan agar pengunjung yang datang di batasi demi yerhindar Covid -19 yang saat ini sedang terjadi 

"Ya, saya sempat di marahi pak bupati karana kemarin Sabtu 01/01/2022 saya akui memang banyak pengunjung tapi harus bagaiman saya disini cuma hanya di suruh. Pemiliknya cuma nganbil setoran saja  dari kami karna pemilik tidak tau- menau masalah yang terjadi seperti hari ini ,"keluhnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa  pernah juga  ada tim dari Dinas Pariwisata Pesawaran  bersama camat Teluk Pandang yang datang untuk mempertanyakan terkait Tanda Dapat Izin Usaha Pariwisata (TDUP) namun dirinya lagi-lagi menyarankan untuk langsung komonilasi dengan pemilik yakni buk Yanti.

"Waktu mereka datang kesini saya langsung telpon ibu Yanti  dan saya suruh bicara  langsung selebihnya saya tidak tau seperti apa kelanjutanya,"jelas Femdi.

Berita sebelumnya Bupati Pesawaran Dendi Ramdhona  ancam tutup keberadaan wisata pantai Puri Distian Mutun lataran tidak adanya satgas Covid- 19 dan tidak mematuhi  protokol kesehatan yang sudah di intruksikan.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Dendi Ramadhona saat meninjau sejumlah tempat wisata di Pantai Mutun MS. Town, Putri Destinasi Mutun, dan Putra Mutun, pada Sabtu (01/01/2021).

”Mana kerjasamanya, tempat wisata lain tutup, mana satgasnya, pemilik gubuk wisata jangan hanya menghitung uang masuk saja, tapi tolong kerjasamanya.Kan disuruh kapasitas 50 persen, tapi ini menumpuk, kita jaga kesehatan, kalau tidak berjalan satgas covid-19 siang ini bisa saya tutup semua,” ucap Bupati.


Lebih lanjut Dendi berharap kepada satgas covid-19 di wisata setempat agar diperketat dan himbuan terus dilakukan kepada pengunjung wisata, gunakan masker dan jaga jarak.

”Sebetulnya buka wisata pada hari ini beresiko, namun kalo pelaku wisata tidak menaati protokol kesehatan, jadi bagaimana komitmennya, satgas covid-19 harus berjalan, juga tim satgas harus diperbanyak, libatkan satgas covid-19 desa,” ungkap Bupati Pesawaran.

"Dan saya menegaskan, kepada satgas covid-19 wisata agar ikuti aturan, namun jika tidak bisa mengikuti aturan semua wisata pantai ditutup kembali."tegasnya.

Diketahui keberadaan pantai wisata Putri Destian Mutun  yang berada di Dusun Mutun Desa Lempasing Kecamatan Teluk Pandan kabupaten Pesawaran selain telah mengindahkan intruksi Bupati Pesawaran juga diduga belum mengatongi Tanda Daptar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata kabupaten setempat 

Hal ini di ungkapakan salah satu sumber  yang mengatakan bahwa sejak adanya wisata tetsebut hingga sampai saat ini belum ada TDUP yang di kantongi dari dinas terkait, padahal pengelola wisata ini sudah menarik bayaran kepada penggunjung yang datang dengan mematok  untuk mobil Rp50.000 dan untuk kendaraan motor Rp 5000.

"Kalau tarip yang sudah di tetapkan seperti itu tentunya harus juga di sertai dengan Izin oprasional yang di terbitkan dari dinas artinya bira lebih jelas,  tapikan sampai saat ini belum ada izin ,"kata sumber yang enggan namanya ditulis kepada wartawan belum lama ini.

Sementara sampai saat ini pemilik Wisata Putri Distian Mutun yang di ketahui bernama Yanti belum juga bisa di konfirmasi terkait adanya permasalahan  yang ada di wisata ini.(ydn).

Posting Komentar

0 Komentar