Desa Pekalongan Menunggak Pajak, Masyarakat Meminta BPKP Lampung Dapat Memberikan Kejelasan



Mediafakta.id l Lampung Timur--Masyarakat Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur sangat berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menjadi solusi dan dapat memberikan kejelasan untuk kesemerautan di desanya. 


Ar salah satu warga desa Pekalongan yang namanya enggan di sebutkan dengan jelas berharap Tim BPKP agar menjadi titik terang dengan adanya ketidak transparanan dari pemangku jabatan desa Pekalongan dapat terungkap dengan jelas. 

"Apa yang kami harapkan ini sepertinya tidak akan terwujud, dikarenakan akhir batas waktu yang diberikan oleh Tim BPKP pada Kades Pekalongan, Samsumar yaitu pada hari ini, Jum'at (11/06/2021) tidak juga terselesaikan bahkan batas waktu diulur sampai tanggal 30 Juni mendatang,"katanya

Tim BPK, Lanjut Ar lebih cenderung kepada pembinaan karena terbentur oleh Surat Perintah Tugas. 

"Pemeriksaan mereka hanyalah terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan tetapi Dana Desa yang dimaksud belum dicairkan karena terkendala banyak permasalahan belum terselesaikan,"Imbuhnya

Padahal, Ia menuturkan, surat pertanggung jawaban (Spj) Dana Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 belum juga selesai menunggak pajak kegiatan. 

"Pajak tunggakan yang belum di bayarkan sebesar kisaran 13 Juta dan PBB Tahun 2020 lebih kurang 4 Jutaan, serta tidak terbayarkannya insentif BPD sebayak 9 orang, LPM 42 orang dan Hansip sebanyak 34 orang dari Bulan September sampai Bulan Desember Tahun 2019 yang besarannya berkisar lebih kurang 877 Juta,"Jelas Ar

Di sisi hal senada di sampaikan salah satu warga berinisial Ed berharap BPK lampung dapat menyelesaikan  permasalahan tersebut. 

"Dengan adanya permasalahan yang berada di desa, saya selaku masyarakat berharap BPK Provinsi Lampung supaya dapat menyelesaikannya," Tutupnya

Penulis : Andri Akhirudin
Editor : Ali

Posting Komentar

0 Komentar