Lambannya Proses Pembuatan Sertifikat, Masyarakat Pesawaran Ancam Gruduk Kantor ATR/BPN

 


Pesawaran l Lampung — Lambannya Proses pembuatan sertifikat Masyarakat adat Pitung Tiyuh, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ancam akan Geruduk kantor BPN setempat. 

Ancaman tersebut di karenakan proses administrasi pertanahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum. 

" Atas Dasar itu kami masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor BPN Pesawaran apabila pengajuan sertifikat tanah tanjung kemala tidak segera diproses.Hal itu disampaikan oleh Yusuf Indra Gelar Paksi Pemimpin kepada sejumlah awak media,Senin  (25/5/2026), usai mendatangi kantor BPN Pesawaran untuk menyerahkan kekurangan berkas persyaratan pembuatan sertifikat tanah bekas adat buay nyurang.

Selain itu, Lanjut Yusuf pihaknya sudah mengantarkan berkas kekurangan ke BPN. 

“Kami datang secara resmi membawa kekurangan dokumen dan persyaratan pembuatan sertifikat yang diminta. Masyarakat adat hanya meminta hak mereka diakui dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” Ucapnya

Menurutnya, masyarakat adat Pitung Tuyuh telah lama menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. 

"BPN Pesawaran harus bekerja profesional dan tidak berlarut-larut dalam menangani pengajuan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda proses pembuatan sertifikat bekas tanah adat tanjung kemala . Kami meminta BPN serius menyikapi persoalan ini,” Jelasnya Yusuf

Yusuf Indra juga menegaskan bahwa masyarakat adat akan terus mengawal proses tersebut hingga selesai. Apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, masyarakat siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Kami masih menempuh jalur baik-baik dan menghormati prosedur. Tapi jika tidak ada kepastian, masyarakat adat Pitung Tuyuh siap melakukan aksi besar-besaran di kantor BPN Pesawaran,” tambahnya.

Sementara itu, pendamping masyarakat adat, Safrudin Tanjung, meminta agar BPN Pesawaran tidak menutup mata terhadap hak-hak masyarakat adat dan warga Desa Taman Sari.

“Kami berharap BPN segera bertindak dan tidak memperlambat proses yang menjadi hak masyarakat. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak hidup dan kepastian hukum masyarakat adat,” kata Safrudin.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat hingga seluruh proses penerbitan  sertifikat selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin penyelesaian dilakukan secara damai dan profesional. Namun jika aspirasi masyarakat tidak direspons, maka aksi damai menjadi langkah yang akan ditempuh masyarakat adat,”Tutup Tanjung (Ali) 

Posting Komentar

0 Komentar