Ketua DPC F-SPTI Tegaskan Keberadaan koprasi TKBM Perjuangan dinilai Koprasi Ilegal


Mediafakta.id,Bandar Lampung
-Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI tentang perlindungan kerja bagi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan teruang di pasal 4 dinilai merugikan kaum buruh dan mengancam kesejahteraan utamanya buruh serta perumahan TKBM di Lampung.

Dengan adanya hal tersebut selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang Lampung, secara kompak dan tegas menolak rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI lataran dinilai merugikan kaum buruh.


Hal ini diteaskan oleh Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Mumuh dalam acara silaturahmi yang diadaan di Begadang Resto, Selasa (30/01/2024).

Menurut mumuh saat ini ada pembentukan koperasi TKBM Perjuangan.Namun,dengan adanya koprasi tersebut dirinya menilai bahwa koprasi tersebut ilegal.Dan dirinya menegaskan bawa tidak ada koperasi TKBM tersebut di Panjang.

"Secara aturan SKB dua Dirjen 1 Deputi belum di cabut, sehingga di pelabuhan hanya ada 1 koperasi yakni TKBM tidak ada koprasi TKBM lainya yang jelas kita selalu kompak dan menjaga anggota agar tetap solid,"kata Mumuh Ketua DPC khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang.

Dengan adnya demikian buruh TKBM yang di wakilkan para koordinator kelompok regu kerja (KRK) mereka dengan tegas dan kompak tidak ada koperasi lain di pelabuhan Panjang selain Koperasi TKBM yang diketuai Agus Sujatma Surnada.

Selaku Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada menjelaskan saat ini ada isu-isu akan ada yang ingin mencoba buat koperasi membuat koperasi TKBM tandingan.

“Saya menelaah ini koperasi apa yang diperjuangkam, yang berjuang itu ialah koperasi TKBM asli yang berjuang yang memberikan haknya kepada anggota dan memberikan kesejahteraan untuk anggota baik kesehatan dan perumahan kepada anggotanya.Para buruh TKBM yang terdaftar dan ada tanda pengenal kartu anggota yang ada lapangan itu yang berjuang, makanya saya harapkan kepada anggota agar selalu menjaga kekompakan dan tetap solid,” jelas dia.

Untuk saat ini,sambung Agus Sujatma, tidak akan ada koperasi tandingan di pelabuhan Panjang. Pasalnya SKB dua Dirjen dan 1 Deputi itu belum dicabut dan masih mengacu kepada aturan KM- 35 yang ada.

“Kalau pun ada yang ingin mendirikan koperasi baru di pelabuhan harus ada rekomendasi dari TKBM yang ada. Karena itu, mari kita jaga rapatkan barisan dan kita harus tetap waspada, adanya koperasi baru ini pasti ada yang menungganginya,” tandanya, di hadapan para koordinator KRK.

Sementara, Wakil Ketua koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam, ia memaparkan, dengan adanya draf Permeneker khsusnya pada pasal 4 bahwasanya di dalam draf tersebut selain koperasi boleh badan hukum lain atau PT dan kita pernah menolak draf tersebut dan diikuti koperasi lainnya di Indonesia.

Nah, pada Permen Koperasi No. 6 tahun 2023 yang menyangkut banyak hal adalah berkenan dengan umur, di draf itu jelas umur 55 tahun. Namun, hal tersebut sudah disampaikan dengan pihak KSOP meminta toleransi, karena di pelabuhan Panjang masih banyak yang bekerja di usia sampai 60 tahun.

Lalu, sambung mantan anggota DPRD ini berkenan dengan syarat untuk berdirinya koperasi diluar koperasi TKBM Panjang yang sudah beroperasi, jika itu dibentuk maka harus ada pelabuhan baru, sepanjang belum ada pelabuhan baru maka itu tidak bisa berdiri.

Dan juga harus mendapatkan izin operasional dari KSOP dan bersinergi dengan dinas Tenaga kerja dan Dinas Koperasi dan UKM kota Bandar Lampung, dan anggota harus ada sertifikasi.

“Dan juga volume bongkar muat apakah saat ini membutuhkan anggota yang baru, kondisi di pelabuhan panjang sendiri saat ini dari anggota yang ada masih banyak yang belum bekerja, jika ada koperasi baru memang volume kerja dibutuhkan dan di panjang saat ini panjang belum dibutuhkan,” papar Jolly Sanggam.

Dan yang tidak kalah penting, anggota TKBM harus sudsh bersertifikat dan kompetensi, dan masuk dalam keanggotaan ini F-SPTI serta anggota teregistrasi di KSOP.

“Yang jelas juga, sampai saat ini bahwasanya SKB dua dirjen dan satu Deputi belum di cabu jelas dalam pasalnya satu pelabuhan 1 koprasi ini jelas kita ketahui dan kita pahami. Dan ditambah lagi peraturan Permen koperasi No.6 tahun 2023,” pungkasnya,(*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar