Anggota DPRD Lampung Sosperda Nomor 2 Tahun 2021


Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, saat Sosialisi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 02 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Dihadapan, warga Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Selasa, (30/01/2024).

Disela kegiatan, Senior PDI Perjuangan Lampung itu menegaskan bahwa sosialisasi digelar agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Padang Cermin untuk meminimalisir tindak kekerasan di rumah tangga dan lingkungan sekitar. 

“Jadi, saya minta. Jadikan, masa pacaran itu penjajakan. Sehingga, ketika rumah tangga bisa saling tahu. Dan wajib menutupi kekurangan masing-masing, agar terhindar dari kekerasan terhadap rumah tangga,” kata Watoni.

Bahkan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu menuturkan bahwa hal mendasar terselenggaranya Sosperda. Pertama, kegiatan Sosperda digagas oleh DPRD, yang selama ini diberikan kepada Dinas terkait. Tetapi, pada perjalanannya tidak tersampaikan ke akar rumput. Sehingga, DPRD Lampung menawarkan ke Kementrian agar bisa ikut andil menyampaikan secara langsung. Karena, DPRD punya fungsi pembuatan PERDA. Terlebih, dalam pembuatan PERDA sendiri dibuat dari APBD.

“Saya yakin adanya Perda ini, bapak-bapak sadar. Karena, ketika masa pacaran sangat manis. Namun, pada saat sudah menikah sering terjadi enteng tangan,” ungkapnya.

Kedua, pembuatan Perda tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai fakta. Dengan hasil kajian, dan masukan sejumlah kalangan. Diantaranya, LSM, akademisi, jumlah kasus yang terjadi, tokoh masyarakat dan lainnya.

“Gagasan kepada DPR untuk membuat Perda ini. Hasilnya, sangat positif, dan antusias masyarakat khususnya sangat positif,” Tutup Watoni. (*) 

Posting Komentar

0 Komentar