Kuasa Hukum Yayasan SHT Telah Menerima SP2HP


MEDIAFAKTA.ID l JAWA TIMUR--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dikabarkan telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang mencapai milyaran rupiah.

Kabar terkait naiknya status perkara yang disebut senilai Rp 37 miliar yang melibatkan salah satu oknum pejabat publik di salah satu daerah di Jawa Timur. Kasus tersebut saat ini masuk ke tahap penyidikan, setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.

Sementara itu Kuasa hukum pelapor, M Samsodin mengatakan, bahwa kliennya mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelum kasus ini bergulir, yakni dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan. Namun pihak terlapor tidak mengindahkan niat baiknya.

"Betul, kami telah menerima SP2HP, yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka," Katanya, saat di Hubungi Lewat Telpon celulernya, Selasa (19/01/2020) 

Samsodin berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas. 

"Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT," sambung Samsodin.

Sebelumnya, Ketua Yayasa
n SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim berdasarkan LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/ Bareskrim pada 18 Desember di tahun 2018. (Supriyadi) 

Posting Komentar

0 Komentar