MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG l PESAWARAN--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran telah di laksanakan pada 09 Desember tahun 2020 lalu, namun dalam pelaksanaannya terdapat hal yang sepertinya di rahasiakan oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terhadap Badan Pengawas Pemilu terkait Daftar pemilih tetap (DPT).
Anggota Bawaslu Pesawaran Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Mutholip mengatakan, bahwa pada pilkada lalu pihaknya sempat menayangkan surat yang di tunjukan ke KPU terkait dengan DPT.
"Kita mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU pada pemilihan kepala Daerah tahun 2020 lalu. Surat tersebut terkait dengan tidak di berikan nya salinan DPT ke Bawaslu," Katanya, Rabu (20/01/2020) saat dikomfirmasi di ruangan kerjanya.
Setelah di tayangka surat tersebut, lanjut Mutholip pihak KPU memberikan alasan yang membuat dirinya tidak mengerti apa yang di maksud dengan alasannya.
"Mereka punya S E tapi saya tidak tahu maksud dari S E itu apa. pihak KPU itu tidak kita priksa, hanya rekomendasi itu saja,"imbuhnya
Jadi, dari DPP tidak melakukan berulang kali mengeluarkan rekomendasi itu.
" dari devisi saya hanya mengeluarkan rekomendasi satu kali untuk KPU dalam Pilkada yang lalu,"tegas Mutholip (Red)
0 Komentar