DPRD Lampung Meminta KPU Dan Bawaslu Dapat Menerapkan Peraturan




MEDIAFAKTA.ID l BANDAR LAMPUNG— DPRD Lampung mengharapkan pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu dapat bertindak dan menerapkan aturan yang sudah di tetapkan. 


“Aturan nya sudah ada, jadi saya minta KPU dan Bawaslu untuk terapkan dan jalankan saja aturan itu dengan sungguh – sungguh,” Demikian dikatakan Sekretaris Komisi 1 DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Dikantornya, Senin. (19/10/2020).

Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki alasan yang jelas. Yaitu, Pilkada serentak 2020 kali ini di suasan Covid, yang nota bene wabah virus berbahaya, dan siapa saja bisa terjangkit. Tentu, tanpa kesungguhan dari pihak penyelanggara, akan berdampak pada masyarakat umum, khususnya di delapan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi.

Selanjutnya, untuk ASN yang ikut berpolitik atau mendukung salah satu calon. Tidak perlu takut dan ragu, tegakkan aturan yang. Tentu, ketika KPU dan Bawaslu berjalan dengan jalurnya. Maka, akan berdampak positif dengan hasil pilkada, bukan sebaliknya.

“Kalau ada calonkada yang melanggar protokol kesehatan, tindak tegas dengan aturan yang ada. Sehingga, di momen pesta demokrasi ini, bisa sukses Pilkada dengan baik. Apalagi, ASN ikut berpolitik,” tegasnya.

Jangan sampai, lanjut Politisi Gerindra Lampung itu. Akibat dari tidak patuhnya dengan protokol kesehatan, pasca pilkada akan berdampak pada kesehatan dengan membuat klaster baru.

“Jadi, mari kita ciptakan pilkada ini, dengan baik. Semua pihak harus ikut bersama – sama bergandeng tangan. Peran masyarakat pun harus aktif. ASN kan tidak boleh terlibat, kalaupun ada bukti yang jelas, maka Bawslu memberikan sanksi seberat – beratnya. Pilkada ini, adalah ajang Judi bagi ASN. Makanya, petugas dari Bawaslu berjalan sesuai ketentuan, agar dapat memperkecil praktek kecurangan,” tegas Mikdar. (Sugi) 

Posting Komentar

0 Komentar