Proyek Drainase Gunakan Material Bekas Ketua Fraksi PDI-P Endang Asnawi Geram 


Mediafakta.id.Bandar Lampung-
Keberadaan Proyek Drainase di Jalan DR. Warsito, arah Kantor Kecamatan TBU (Teluk Betung Utara) di kritik keras oleh Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bandar Lampung Endang Asnawi dirinya merasa geram melihat pekerjaan proyek drainase yang terkesan asal-asalan.

Oleh karna itu Endnag Asnawi  mempertanyakan kualitas pengerjaan pembangunan proyek pondasi drainase.Pasalnya proyek tidak menggunakan batu, melainkan puing-puing bekas, sehingga dinilai tidak memenuhi standar proyek.

Dan menurut anggota DPRD kota Bandar Lampung ini, dengan adanya temuan tersebut diharapkan Dinas PU bertindak tegas terhadap rekanan yang bekerja berkenan asal-asalan, karena hal itu akan mengakibatkan kualitas pekerjaan proyek.

"Itu kan ada pekerjaan pembangunan pagar makan, kalau kualitas pekerjaan amburadul begitu, ya bagaimana kualitasnya nanti, Dinas PU semestinya melakukan pengawasan yang ketat terhadap pekerjaan proyek, jangan Terima FHOTO pekerjaan yang asal jadi seperti ini, pakai material bekas puing-puing dan batu bekas," ujar Endang Asnawi, Selasa (9/12/2025).

Dijelaskan dia, bahwa dirinya pun sudah menghubungi pihak Dinas PU. Namun, belum ada respon. "Ya saya ini kan anggota DPRD, melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang berkenaan dengan anggaran APBD itu salah satu tugas dan fungsi saya, saya disini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi bagaimana pekerjaan proyek pembangunan di Kota Bandar Lampung kualitasnya baik, "tandasnya.

Bahkan, dilokasi proyek yang terdapat di Jalan DR. Warsito, arah Kantor Kecamatan TBU (Teluk Betung Utara) tanpa papan nama plang Proyek.

Sehingga terkesan proyek siluman yang tak bertuan. Padahal pemasangan papan proyek wajib berdasarkan undang-undang (UU) seperti UU Keterbukaan Informasi Publik (No. 14/2008) dan UU Jasa Konstruksi (No. 2/2017), serta diperkuat oleh peraturan teknis seperti Permen PUPR (No. 29/2006) dan Peraturan Gubernur setempat (contoh: Pergub DKI No. 107/2012) yang mewajibkan transparansi informasi proyek.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Dinas PU Kota Bandarlampung. (*/).

Posting Komentar

0 Komentar