Kuasa Hukum Buruh TKBM Siapkan Bukti-bukti Laporan Dugaan Penggelapan 5 M Oleh Septa Prima 


Mediafakta.id,Bandar Lampung-
Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan Muhammad Yunus,S.H.,M.H. bersama Ratna Wilis,S.H.,M.H, and Rekan secara kompak memberikan suport kepada para buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan panjang.

Bentuk suport yang di beriakan yakni untuk bersama-sama menuntut secara hukum kepada saudara Septa Prima yang diduga melakukan penggelapan dana Korupsi senilai Rp 5 M lebih.

Dan hal ini pun merujuk setelah dilakukannya pelaporan di Polda Lampung atas dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Menurut kuasa hukum koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Mohammad Yunus, pihaknya sudah membuat laporan di Polda Lampung, tahap berikutnya masuk penyelidikan, itu artinya penyidik akan segera bekerja untuk menemukan apakah laporan ada peristiwa hukumnya atau ada kejahatan dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor.

"Kami pun selaku kuasa hukum sudah menyiapkan bukti-bukti dan sudah kita analisis menurut kita bukti ini sudah sangat solid sehingga ini hanya proses untuk pemberkasan kalau dalam hukum dan pengumpulan bukti bukti sudah kita siapkan," ujar Mohammad Yunus, sesuai menghadiri acara rapat koordinasi dengan para Koordinator KRK buruh Koperasi TKBM pelabuhan Panjang, di Begadang Resto, Rabu (26/11/2025).

"Ya kita berani laporkan, karena kita menilai ada unsur kejahatan itu terpenuhi unsurnya Tetapi kan siapa yang berwenang untuk menyatakan bahwa ini perbuatan jahat atau bukan, bukan kami PH, tetapi penyidik," ungkapnya.

Dijelaskan pengacara kondang ini, dugaan kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengurus dalam kurun waktu 2014-2019 diduga dengan didasari penyalahgunaan wewenang.

"Terduga pelaku, saudara Septa Prima pada saat itu menjabat sebagai manager. Berdasarkan pengakuannya pada tahun 2019, dirinya menggunakan uang anggota koperasi sebesar Rp5 M lebih," katanya.

"Kami mendapat informasi bahwa uang sejumlah Rp5 milyar itu menggunakan skema pinjaman, sedangkan Koperasi TKBM bukan merupakan koperasi simpan pinjam. Kami sudah membaca AD/ART koperasi TKBM, tidak ada usaha untuk simpan pinjam, kalau pun ada, mana mungkin satu orang bisa meminjam hingga Rp5 M lebih,' tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal SOP dalam pencairan dana tersebut yang diduga karena jabatannya. Umumnya dalam proses pinjaman itu ada yang namanya pengajuan, penilaian calon debitur dan jaminan atas pinjamannya serta bunga yang dibebankan. Dokumen tersebut tidak kami temukan sama sekali.

Akibat dari perbuatan tersebut banyak hak-hak anggota koperasi yang dilanggar seperti menunggaknya BPJS baik kesehatan maupum ketenagakerjaan serta macetnya proses pembangunan perumahan bagi anggota.

"Uang itu adalah milik anggota koperasi yang harus digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi TKBM Pelabuhan panjang.Akibat hal tersebut, anggota koperasi mendesak pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Panjang saat ini untuk segera melakukan upaya hukum.Sehingga pada senin, 24 November 2025 kami selaku TIM kuasa hukum dari kantor WFS & Rekan membuat pengaduan ke Polda Lampung,' pungkasnya.

Sementara, perwakilan KRK Ridwan mengaku jika dia adalah salah seorang saksi mata saat mantan manager Koperasi TKBM Septa Prima memakai dana Koperasi.


"Ya hasil audit saat itu Rp8 M lebih, tetapi yang diakui Septa adalah Rp5 M lebih, kami minta itu kembalikan, jika tidak hukum yang akan berbicara, karena itu adalah uang buruh, keringet buruh, " tegasnya. 

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menekankan kepada seluruh anggota Koperasi dan KRK serta koordinator KRK agar tetap solid dan menjaga kekompakan, jangan mudah terprovokasi.

"Ya harapan jika ada itikad baik dari saudara Septa Prima dia mengembalkan dana tersebut, soal laporan di Polda kita bicarakan dengan para anggota dan KRK," pungkasnya. (*).

Posting Komentar

0 Komentar