Mediafakta.id,Bandar Lampung -Mantan Bupati Pesawaran,Dendi Ramadhona diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.pada Kamis (04/09/2025).
Saat dikonfirmasi,Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Pada hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di kabupaten Pesawaran," katanya.
Ia menyebutkan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
"Penggunaan dana DAK (dana alokasi khusus) tahun 2022, permintaan keterangan,"ucapnya.
Sementara itu,berdasarkan pantauan di kantor Kajati Lampung, mantan Bupati Pesawaran ini diperiksa penyidik Pidsus sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.49 WIB.
Saat di wawancarai usai di laksanakan pemeriksaan Dendi Ramadhona yang di dampingi oleh familinya ini mengaku dirinya diperiksa Kejati Lampung terkait regulasi dan kewenangan sebagai kepala daerah terkait SPAM di Dinas PUPR tahun 2022.
"Ya,saya hadir disini dimintai keterangan terkait tentang regulasi dan kewenangan selaku dulu sebagai kepala daerah 2022, terkait adanya permasalahan SPAM dinas PU RP Pesawaran,"pungkasnya. (red)
0 Komentar