Mediafakta.id,Bandar Lampung- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada tahun 2025. Usulan ini mencakup sektor sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, menegaskan bahwa enam Raperda tersebut disusun sebagai bentuk respon atas dinamika kota yang kian kompleks.
“Ini bagian dari upaya kita menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari toleransi sosial, gizi masyarakat, hingga penguatan bank perekonomian rakyat,” kata Afrizal, Senin (08/09/2025).
Enam Raperda yang diusulkan meliputi:
Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat
Kota Bandar Lampung yang multikultural membutuhkan payung hukum untuk menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman suku, agama, etnis, dan adat istiadat. Raperda ini terdiri dari 18 bab dan 41 pasal, yang menekankan pencegahan konflik berbasis sentimen primordial serta upaya meredam potensi radikalisme.
Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Evaluasi Perda 2018 menunjukkan lemahnya sistem penatausahaan aset dan kurangnya pengawasan internal. Perubahan Raperda ini menyesuaikan dengan kebijakan terbaru, yakni Permendagri No.7/2024, agar tata kelola BMD lebih transparan, adaptif, dan akuntabel di era digital.
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman 2025–2045
Sebagai ibukota provinsi, Bandar Lampung dihadapkan pada tantangan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan perumahan.
Raperda ini mengatur keseimbangan pembangunan kawasan pemukiman dengan aspek sosial, ekonomi, serta budaya, termasuk integrasi infrastruktur telekomunikasi pasif untuk mendukung aktivitas masyarakat.
Penyelenggaraan Gizi Masyarakat
DPRD menyoroti seriusnya masalah gizi, termasuk stunting. Raperda ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan program gizi secara terstruktur dan lintas sektor, sekaligus memperkuat implementasi Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat.
Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung Mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, Raperda ini bertujuan memperkuat peran BPR Waway Lampung agar menjadi kekuatan ekonomi daerah yang profesional, kompetitif, dan berdaya saing.
Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung
Bank Syariah yang berdiri berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2008 telah berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan UMKM berbasis syariah.Namun, penyesuaian nomenklatur dan sistem pembiayaan diperlukan agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.
Afrizal menegaskan, keenam Raperda ini disusun bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memberikan jawaban konkret terhadap persoalan kota.
“Bandar Lampung butuh regulasi yang relevan dan adaptif. Ini fondasi kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.()
0 Komentar