Tony Eka Candra Tegaskan BNNP Harus Usut Tuntas Bandar Narkoba Terkait Kasus Oknum Pengurus HIPMI


Mediafakta.id,Bandar Lampung
-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra, mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk mengusut tuntas jaringan bandar dan pengedar narkoba yang menyeret oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.

Menurut Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna/pecandu atau kurir semata, tetapi harus menelusuri hingga ke bandar besar yang menjadi sumber peredaran narkoba di daerah ini.

“BNNP Lampung jangan hanya berhenti di level bawah. Kita mendorong agar kasus ini dibongkar secara tuntas hingga ke bandar besar yang bermain di balik jaringan ini,” terangnya, Selasa (02/09/2025).

Ia menilai, keterlibatan oknum pengurus HIPMI Lampung dalam kasus narkoba sangat mencoreng citra organisasi pengusaha muda sekaligus menjadi alarm bahaya bahwa narkoba sudah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan profesional dan pengusaha.

“Ini momentum bagi aparat untuk membuktikan komitmen dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Jangan ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat harus diproses,” tambahnya.

GRANAT Lampung juga menyatakan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita berharap kasus tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih besar demi menyelamatkan generasi muda Lampung dari bahaya narkoba.

Menurutnya, kasus narkoba yang dikaitkan dengan kalangan pengusaha muda harus menjadi perhatian serius, mengingat posisi HIPMI sebagai organisasi yang menaungi generasi wirausaha dan calon pemimpin masa depan.

Ia menambahkan, narkoba telah menjadi ancaman serius di Lampung, tidak hanya di kalangan masyarakat umum tetapi juga mulai merambah dunia usaha dan organisasi strategis. Hal ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan preseden buruk dan merusak citra HIPMI sebagai wadah pengusaha muda yang seharusnya menjadi teladan.

“Kami berharap kasus ini segera diungkap secara transparan, agar publik mendapat kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi yang bisa mencoreng nama baik BNN yang selama ini terbukti sukses dalam mengungkap serta menangkap sindikat, bandar dan pengedar narkoba di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Tidak hanya itu, GRANAT Lampung juga meminta agar BNNP Lampung mengungkapkan dan menangkap bandar dan pengedar narkoba yang menyuplai narkoba jenis Ekstasi yang dikonsumsi oleh oknum pengurus HIPMI Lampung, agar tidak berhenti sebatas pengguna atau pecandu narkoba saja.

Selain itu, pemegang Sabuk Hitam DAN VII Karate-Do H. Tony Eka Candra mendukung program BNN untuk menjadikan rehabilitasi bagi para pecandu atau pengguna korban penyalahgunaan narkotika menjadi program prioritas dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sebagai upaya untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

"Sebenarnya, bukan levelnya BNN menangkap para pecandu atau pengguna. Yang harus diungkap dan di tangkap oleh BNN adalah sindikat, produsen, bandar dan pengedar narkoba untuk memutus rantai peredaran narkoba ditengah masyarakat," tegas H. Tony Eka Candra yang juga ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung.

Sambung H. Tony Eka Candra, pihaknya akan terus bersinergi membantu segala upaya pemerintah, BNN dan Kepolisian, bersama segenap komponen masyarakat untuk melaksanakan program pencegahan, baik preventif maupun preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta memotivasi masyarakat sehingga terbangun kesadaran kolektif untuk perang melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebagai musuh bersama bangsa dan musuh umat manusia.

Diketahui Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung terciduk BNN dalam pesta narkoba di Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure Lampung.

Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, menegaskan bahwa kasus ini adalah tindakan pribadi, bukan aktivitas organisasi.

Dilansir dari laman Suryaandalas.co.id Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Aryo Harry Wibowo, menjelaskan kronologis penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut dia, awalnya, tim opsnal BNNP Lampung menerima informasi adanya pesta narkoba di salah satu ruangan karaoke Calisto Grand Mercure. Petugas kemudian melakukan razia dan mendapati 11 orang, terdiri dari enam pria dan lima wanita.

“Saat penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi pil ekstasi yang disimpan dalam tas tangan berwarna hitam milik seseorang berinisial Robert (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa tujuh butir pil ekstasi,” kata dia.

Barang bukti tersebut kata dia, terdiri 3 butir berlogo Minion warna kuning dan 4 butir kombinasi warna hijau-biru berlogo Transformers.

“Dari 11 orang yang diamankan, hasil tes urine menunjukkan 10 orang positif amphetamine dan methamphetamine, sementara satu orang negatif,” kata Aryo.

Diketahui 5 orang tersangka merupakan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025–2030.

Mereka berinisial RML menjabat bendahara, S sebagai Ketua Bidang 1, RMP selaku Ketua Bidang 3 dan dua anggota, WM dan SA. Sedangkan ZK dinyatakan negatif.

Menurutnya, pil ekstasi tersebut sebelumnya dibeli sebanyak 20 butir seharga Rp7 juta dari Robert (DPO). Namun saat penggerebekan hanya tersisa tujuh butir.

Proses Asesmen dan Rehabilitasi Aryo menambahkan, para tersangka termasuk kader HIPMI Lampung yang ikut diamankan kini sedang menjalani asesmen medis dan hukum oleh tim terpadu BNNP.

“Sekarang masih proses akan dikelurkan surat rekomendasi rehab inap atau rehab jalan,” kata dia,(*).

Posting Komentar

0 Komentar