Bandar Lampung l Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi beberapa waktu lalu.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Hendri Atmajaya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para Tenaga Ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD untuk membantu penyampaian Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD terhadap RKPD Tahun 2027.
Hendri menambahkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan daerah.
"Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokok-Pokok Pikiran diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menguatkan daya saing daerah," ujar Hendri dalam pernyataan di Bandarlampung, Senin.
Dengan demikian, lanjut dia, Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokok-Pokok Pikiran dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang PMPEP Bappeda Provinsi Lampung Meydiandra Eka Putra menjelaskan kriteria usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027.
Kegiatan yang diusulkan harus sesuai kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, menjadi respons relevan terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta merata di seluruh prioritas pembangunan daerah tanpa terkonsentrasi pada satu sektor.
Ia juga memaparkan mekanisme validasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
DPRD harus menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisir kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran perangkat daerah agar input sesuai dengan kewenangan dan prioritas pembangunan.
Selanjutnya, Pokok-Pokok Pikiran divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan dalam dokumen RKPD.
Dengan mekanisme ini, diharapkan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Lampung tersusun sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara nyata melalui perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

0 Komentar