Oknum Ketua Pokmas Desa Tanjung Baru di Duga Lakukan Pungli


Mediafakta.id, Lampung Selatan
-Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan diduga melakuan Pungutan Liar dalam  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),Tahun 2022.

Hal ini terungkap dengan adanya protes dari masyarakat Desa Tanjung Baru,Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, yang mempertanyakan realisasi keberadaan program PTSL,lataran sejak Tahun 2022 sampai saat ini tak kunjung selesai dan tidak ada kejelasan dari pemerintah desa setempat.

"Kami disini diminta biaya untuk program PTSL ini sebesar Rp 300.000 dan yang belum punya seporadik dimintai Rp 300.000-Rp 500.000,"kata salah satu warga yang enggan namanya ditulis kepada wartawan belum lama ini.

Dirinya menjelaskan bahwa program PTSL ini diketua oleh  pokmas Desa Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Soni Fauzi alias Oji. Namun,setelah di konfir terkait realisasi program ini Soni Fauzi berbelit belit dan tidak memberikan alasan yang jelas.

"Intinya kami meminta kejelasan, karena sudah hampir dua Tahun pengurusan sertifikat tak kunjung selesai tidak ada kejelasan dari pemerintah desa Tanjung Baru,"ucapnya.

“Ya,paling tidak misal sertifikat tidak jadi uangnya dikembalikan, ini tidak sampai saat ini tidak ada kejelasan,”ucap warga ini dengan nada kecewa.

Nah,kata dia dengan tidak adanya kejelasan dalam realisasi keberadaan program PTSL ini masyarkat akan melaporkan persoalan pungli di program PTSL ini Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan,Bupati Lampung Selatan Dan Aparat penegak hukum.

"Segera akan kita laporkan terkait maslah ini,"tegasnya.

Sementara saat di konfirmasi kepada ketua Pokmas Desa Tanjung Baru Merbau Mataram Soni Fauzi menakui bahwa pihaknya memang melakukan pungutan sebesar Rp 300.000 untuk program PTSL.

"Untuk biaya program PTSL Rp.300.000,Sporadik Rp.300.000- Rp.500.000 ribu,”ucapnya saat ditemui sejumlah Wartawan,dikantor bebrapa waktu lalu.

“Memang betul berdasarkan perturan SKB Tiga mentri bahwa program pendaftran tanah sistematik lengkap (PTSL) khusus Lampung Rp.200,000 namun pihak pemerintah desa memungut Rp.300.000,karena itu untuk biaya makan minum,”kilah Soni Fauzi.

Dirinya menjelaskan bahwa alasan terlambatnya realisasi Program PTSL ini lataran sebagian tanah masyarakat tidak ada kejelasan,seperti contohnya tidak ada akte jual beli.dan banyak tanah warga yang tumpang tindih tidak ada surat menyuratnya.

Diakui Soni Fauzi bahwa pemerintah desa Tanjung Baru mendapat jatah kuota sekira 500 persil,400 sertifikat yang sudah jadi,Dan yang 100 serifikat sampai saat ini belum selesai alias masih ngambang persoalannya.

"Kenapa sampai saat ini belum bisa teralisasi lataran banyak surat menyurat tanah warga tidak memiliki surat jual beli alias masih tumpang tindih,"jelsanya.

“Ya,tumpah tindih,karena tanah warga banyak juga yang belum punya sporadik,”ucapnya lagi.

Diketahui berdasarkan aturan SKB Tiga mentri bahwa untuk biaya program Pendaftran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) khusus Lampung Rp.200,000 lebih dari biaya tersebut artinya menyalahi aturan disebut pungutan liar (Pungli).(*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar