Warga Minta Dinas Perizinan Evaluasi Pengajuan IMB Keberadaan Tower Provider Indosat Pekon Merbau


Mediafakta.id,Tanggamus
-Dugaan ketidak transparanan yang di lakukan oleh oknum kadus Dusun Warna sari Pekon Merbau Kelumbayan Barat,mengancam proses pembuatan Izin Mendirikan Banguna (IMB) keberadaan bangunan tower Provider Indosat di wilayah  tersebut.

Hal ini dikatakan salah satu warga kepada media bahwa hak masyarakat adanya konfensasi yang di berikan oleh pihak perusahan tidak sesuai, Selain itu juga proses pembuatan izin lingkungan tidak menjalankan prosedur yakni melalui musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak adnanya bagunan tower tersebut.

"Nah,inilah dasar pertimbangan dari pihak Dinas Perizinan untuk mengevaluasi dan  mengeluarkan IMB lataran ulah oknum aparat yang telah membodohin warga,"kata salah satu warga yang enggan namanya di sebut ini kepada wartawan Jum,at (05/10/2023). 

Menurutnya dengan ketidak transparanan yang di lakukan oleh oknum kadus Dusun Warna sari ini tentunya hal ini mencerminkan buruknya kinerja aparat, dimana yang seharusnya langkah-langkah yang benar harus di lakukan seperti adanya musyawarah terlebih dahulu untuk memproleh izin lingkungan ,namun dalam maslah ini warga langsung di suruh menandatangani izin lingkungan.

"Warga mau- mau saja menandatangangi tapi seharusnya prosesnya sesuai. Di tambah lagi hak masyarakat tidak di sampaikan, buktinya banyak masyarakat yang seharusnya mendapat konfensasi sesuai apa yang di berikan oleh perusahan ,malah tidak disampaikan. Artinya disini ada kesengajaan untuk mengambil keuntungan oleh oknum kadus tersebut ,"jelasnya.

Lebih lanjut bahwa dengan adanya masalah ini ia akan berkordiansi dengan pihak Dinas Perizinan Tanggamus agar pihak perizinan bisa  mengevalusi dan mempertimbangkan kembali adanya Pengajuan IMB keberadaan bangunan Tower Provider Indosat ini agar kedepanya infestor yang masuk di wilayah Tanggamus ini benar benar menjalankan prosedur yang ada.

"Intinya dalam waktu dekat ini saya dan kawan-kawan akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan,agar IMB keberadan Tower Provider ini bisa di tinjau kembali,"tegasnya.

Sementara itu selaku pihak ketiga PT Pertelindo Pirman  menyangkal adanya protes dari warga terkait adanya banguan Tower Provider ini dan menjelaskan bahwa selama ini tidak ada permasalahan di tengah warga.

"Maaf protes bagaiman saya rasa tidak ada saya dengar adanya protes-protes,terkait konfensasi pun tidak ada yang keberatan karna yang menyaksikan peberian konfensasi ini pak kadus,"katanya saat di hububungi melalui  Whatsaapnya.

Ditambahkan oleh Kepala Pekon (Kakon) Merbau Rohadi bahwa masalah ini merupakan miskomonikasi di tengah masyarakat, namaun dengan adanya maslah ini dirinya akan berkoordinasi dengan aparat di wilayah bangunan Tower tersebut.

"Kalau msalah itu saya baru dengar memang titik keberdaan tower provider itu di lahan pak Kadus tapi nanti saya akan berkoordinasi adanya maslah ini,"kata Rohadi.

Lebih lanjut Rohadi mengatakan bahwa dengan adanya miskomonikasi ini dirinya meminta agar bisa di obrolkan dengan baik -baik dengan kepala Dusun Warna sari.

"Coba di komonikasikan dengan baik kepada pak Kadus karna itujuga merupaka bagian aparat kaita,"ucapnya.

Berita sebelumnya Keberadan bangunan Tower Provider milik Indosat yang berlokasi di RT 02, Dusun Marga Sari,Pekon Merbau,Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus bermasalah lataran mendapat protes dari warga setempat.

Pasalnya dari sejak awal pembangunan itu tidak dilakukan terlebih dahulu musyawarah dengan  masyarakat yang ada di radius keberadaan bangunan Tower Provider milik Indosat ini.

"Kami haya di minta tanda tangan oleh pak kadus untuk persetujuan izin lingkungan dan di berikan konfensasi sebesar Rp100,000 per warga ,tanpa bermusayawah terlebih dahulu ,"kata salah satu sumber yang enggan namanya di tulis,Senin (02/10/2023).

Menerutnya dengan pemberian konfensasi tersebut masyarakat menilai tidak ada artinya dibanding dengan dampak yang akan terjadi adanya pembangunan Towor Provider milik Indosat ini.

"Cuma nilai Rp100.000 apa lah artinya uang segitu saat ini ,tapi kami disini tidak bisa berbuat apa -apa khawatir kami nanti akan mendapat intimidasi,"ucapnya.

Sementara itu selaku ketua RT 02 saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya memang mengetahui bahwa di wilayahnya akan ada di bangun Tower Provider yang sudah di lakukan survei,Namun dirinya tidak mengetahui jelas kalau pembanguan itu berdiri di lahan milik kadus karna dalam pembanguan itu dirinya tidak pernah dilibatkan dalam bermusayawarah.

"Pak kadus memang pernah berbicara ke saya bahwa mau ada pembangunan Tower di wilayah kita, karna memang ada tiga titik yanh sudah di lakukan survei untuk mengetahui kekuatan signayanya, sejauh itu saya kurang memgetahunya lagi ,"jelasnya. 

"Saya malah tidak tau kalau ada keluhan masyarakat adanya konfensasi yang di berikan pihak perusahaan terkait adanya izin lingkungan,karna masalah ini telah langsung ditangani oleh kepala Dusun ,"jelasnya.

Saat di konfirmasi selaku kepala Dusun Marga Sari Pekon Merbau Saiman, membenarkan adanya bangunan Tower di wilayahnya, dan dirinya menyatakan bahwa semua izin di lingkungan sudah kelir semua dan dirinya menyatakan bahwa proses izin lingkungan sudah sesuai aturan yang ada.

"Semua masyarakat mendukung dan masyarakat telah mendapatkan konfensasi.Untuk warga yang radiusnya 8 Meter dari tower sebesar Rp 500 ribu dan warga lainya mendapat konfensasi sebesar Rp 300 ribu/KK,"ucapnya.

Saat ditanya adanya keluhan masyarakat terkait konfensasi tersebut? dirinya menyakal bahwa hal itu tidak benar (Bohong ) karna masyaratak terdekat dari tower tersebut telah mendapat konfensasi Rp 500 ribu dan warga lainya mendapat Rp 300 ribu.

"Dokumentasi sudah saya kirim ke pihak pengembang yang terdapatr ada 18 KK di tambah 2 orang RT/RW  jadi jumlah semunya ada 20 KK,"jelas Saiman saat dihubungi.

Lebih lanjut Saiman menjelaskan bahwa sebelum di bangunya tower tersebut di rinya sudah mewanti-wanti agar pihak ketiga dari towor tersebut yakni PT Pertelindo agar sebelum di bangun harus terlebih dahulu membuat izin lingkungan atau persetujuan dari masyarakat.

"Karna lokasi towor itu di tanah saya tentunya saya sebagai kepala Dusun menjalankan apa yang menjadi aturan yang ada terkait izin lingkungan,"tegasnya.(ydn).

Posting Komentar

0 Komentar