Mediafakta.id l Bandar Lampung – Komisi I DPRD Lampung angkat bicara, dan tegas meminta kepada Satuan Kerja terkait untuk menghentikan sementara sebelum semuanya kondusip atas Diduga adanya polemik dan kejanggalan pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan, yang dilakukan pada 7 Desember 2022 kemarin.
“Saya tegaskan, OPD terkait menghentikan perekrutan P3K untuk tenaga kesehatan. Karena, berdasarkan laporan masyarakat ada kejanggalan dalam prosesnya,” kata Yozi Rizal Ketua Komisi I DPRD Lampung, Senin (09/01/2023).
Salah satu kejanggalan yang dimaksud, kata Politisi Demokrat itu. Terkait kebijakan Nilai Afirmasi (kebijakan nilai tambahan), bagi peserta rekrutmen disejumlah rumah sakit.
"yaitu RSUDAM, RSJ, Dan RS Bandar Negara Husada. Misalnya, si A sudah mengabdi di salah satu rumah sakit tersebut, kemudian mengikuti tes P3K. Namun, dalam penilaian Afirmasi tidak diberikan kepadanya," Ucap Yozi (*)
0 Komentar