Pemkab Pesawaran Realisasikan 60 Unit Pembanguan RLH di Tiga Kecamatan

Mediafakta.id,Pesawaran- Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalaui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) menyatakan untuk  tahun 2022 Pemkab Pesawaran melaksanakan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat prasejahtera sebanyak 60 unit.

Hal ini di ungkapkan oleh kepala Dinas PRKP Kabupaten Pesawaran Firman Rusli saat melakukan sosialisasi dan penyerahan simbolis bantuan RLH bagi masyarakat prasejahtera kabupaten setempat tahun anggaran 2022 yang di hadiri langsung oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona .Selasa (30/8/2022).

Menurutnya bahwa berdasarkam undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi urusan wajib pelayanan dasar pemerintah.

"Ya,dari itu Pemkab Pesawaran secara aktif melakukan peningkatan rumah -rumah tidak layak huni dan pembangunan baru RLH yang diprioritaskan bagi masyarakat prasejahtera,"ucapnya.

Lebih lanjut menurut Firman Rulsli yang juga selaku ketua PoÄ·adar Provinsi Lampung ini menjelaskan, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pesawaran sudah di mulai sejak tahun 2016 dengan rincian tahun 2016 sebanyak 1.732 unit, 2017 sebanyak 624 unit, 2018 sebanyak 534 unit, 2019 sebanyak 410 unit, 2020 sebanyak 896 unit, 2021 sebanyak 145 unit.

"Nah,untuk 2022 Kabupaten Pesawaran melaksanakan pembangunan baru RLH sebanyak 60 unit, dengan rincian Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan sebanyak 20 unit, Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng 20 unit dan Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan sebanyak 20 unit," jelasnya.

"Dan di tahun 2022 ini besaran bantuan yang diterima masyarakat mengalami kenaikan sebesar Rp35 juta," tiambahnya.

Sementara itu Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan ucapan selamat kepada penerima bantuan tersebut, dan berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat penerimanya.

"Tolong pastikan bantuan Rp35 juta tersebut bisa dimanfaatkan dan dimaksimalkan sebaik mungkin, sehingga bangunan rumah tersebut bisa berjalan dengan baik," pungkasnya (*/ydn).


Posting Komentar

0 Komentar