Ada Dugaan Keberadaan Izin Toko Besi di depan RM Jumbo Seafood Kadaluarsa

 

Mediafakta.id, Bandar Lampung- Izin gudang Toko Besi  yang berada di jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS) Kota Bandar Lampung, tepatnya di depan Rumah Makan Jumbo Seafood didugausang atau kadaluwarsa.

Hal ini di tegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi  mengatakan, jika izin gudang tersebut sudah usang.

“Ya,izin itu sudah lama, dan pastinya untuk usaha yang sudah lama. Nah jadi saya tidak tahuapakah usaha yang baru ini izinnya sama atau tidak, nanti saya cek dulu,”tegasnya.

Berita sebelumnya warga di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, Lampung keluhkan keberadaan Gudang Toko Besi di jalan Sepat Pesawahan,tepantnya depan Rumah Makan Jumbo Seafood.

Menurut Andi salah satu warga di kelurahan ini menjelaskan bahwa adanya Gedung Toko Besi tersebut yakni kerap para pemilik kendaran memarkirkan kendaraan truk sembarangan sehingga kerap memakan badan jalan.Akibatnya sering terjadi kemacetan pada jam – jam tertentu.
.

“Tempat parkir nya sempit, terus markir truk nya sembarangan, jadinya bikin macet mas,”ujarnya, Senin (18/07/2022).

Denga adanya hal ini dirinya pun menghimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung harus tegas dalam mengambil tindakan melakukan penertiban kendaraan di gudang tersebut.

"Petugas Dishub harus turun melihat ke lokasi, jangan sampai hal ini terus terjadi. Kasihan pengendara yang melintas,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi salah satu pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung mengatakan, memang gudang tersebut sudah lama dibangun, sehingga izin nya sudah usang.

“Mereka sudah ada izin, tetapi belum pembaruan,”pungkasnya (ydn) 


Posting Komentar

0 Komentar