Ketua Koprasi TKBM Beri Kebijakan Untuk THR Buruh Tahun 2022 Naik


Mediafakta.id,Bandar Lampung - Ketua koperasi Tenaga Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang memberikan kebijakan untuk kenaikan Tunjangn Hari Raya (THR) Tahun 2022 yang di peruntukan para tenaga buruh Pelabuhan panjang.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada kepada wartawan usai melaksanakan acara buka bersama Koperasi TKBM yang dilaksanakan di Begadang Resto, Sabtu (23/4/2022) malam.

Menurut Agus Sujatma Surnada bahwa di tahun 2022 untuk  THR buruh di 2022 sebenarnya tidak ada kenaikan lataran kurangnya tonase dan tidak mencapai target akibat adanya kendala Covid -19. Namun,dari hasil pembahasan dengan pihak koprasi dan juga ada SHU koprasi  jadi pihak koprasi memberi kebijakan untuk menaikan THR di tahun ini.


"Ya,sebenarnya unut THR tahun ini tidak ada kenaikan, namun setelah adanya musyawarah dengan pengurus koprasi dan kita keluarkan kebijakan menaikan sebesar Rp100 ribu,"ucapnya.

"Sebelumnya nilai THR  para buruh ini sebesar Rp1.500.000, maka di tahun 2022, nilai THR menjadi Rp1.600.000.Sedangkan yang sebelumnya Rp1.000.000, ditahun 2022 menjadi Rp1.100.000.jadi kenaikanya sebesar Rp 100.000,"kata Agus Sujatma Surnada.

Lebih lanjut Agus Sujatma Surnada menjelaskan bahwa ada sekitar 1.221 buruh, 960 buruh diantaranya mendapat THR sebesar Rp1.600.000.Sisanya 261 buruh mendapat THR sebesar Rp1.100.000.

"Nah,untuk pemberian THR ini kita akan berikan di tanggal 26 April 2022dan Alhamdulillah di tahun ini kita semua masih diberi kesehatan dalam menjalani bulan suci ramadhan. Mari bersama - sama kita seiring sejalan membesarkan TKBM," ujarnya. 

Ditambahkannya,bahwa untuk kenaikan upah buruh, pihaknya dan SPTI pun sudah melayangkan surat kepada APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia). Namun sampai saat ini belum ada balasan surat dari APBMI. 

"Kami akan duduk bersama untuk membahasnya. Jika perlu kami akan menemui ke tingkatan yang lebih tinggi agar upah buruh bisa naik. Kami juga sudah menyiapkan divisi hukum untuk turut serta mengurus kenaikan upah buruh, bila perlu juga nanti kita lapor ke DPRD dan Disnaker Kota Bandar Lampung,"tegasnya. 

Sementara,Ketua Badan Pengawas  (BP) Koperasi TKBM Eriza mengatakan, tidak ada perubahan dalam teknis pembagian THR sama seperti sebelumnya yakni melalui KRK.

"THR kita sekarang ada kenaikan, mudah mudahan setiap tahun THR nya naik terus. Memang kenaikan ini tidak sesuai karena mengingat tonasa bongkar muat yang tidak memadai, tapi ini kebijaksanaan dari Ketua TKBM, sehingga ada kenaikan THR buruh," jelasnya. 

Sementara itu selaku  Ketua DPC khusus Serikat Pekerja  Seluruh Indonesia (SPTI) Ghozali mengatakan, semestinya setiap tahun pasti ada kenaikan upah buruh, oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha bongkar muat Indonesia (APBMI).

 "Saya mendukung sepenuhnya langkah yang dilaksanakan ketua TKBM agar upah buruh naik,"pungkasnya. (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar