Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu Sebut, Kepala Pekon Waringin Sari Timur Belum Ada Dasar Pembuatan Sertifikat Tanah Pasar



Mediafakta.id l Lampung l Pringsewu-Nenek Satiah yang diwakili Sukarsih anak kandungnya, Camat Adiluwih dan Pendamping dari WN 88 menghadiri hearing dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Pringsewu Lampung terkait dengan Permasalahan tanah lahan pasar Jati Rejo. 


Ketua komisi 1 DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan mengatakan, permasalahan tanah yang dilaporkan oleh WN 88 Unit 13 Lampung pihaknya akan melakukan segala upaya, supaya apa yang menjadi permasalahan yang dialami Nenek Satiah bisa ada solusi. 

"Setelah hearing ini kami akan rapat internal untuk menentukan langkah yang diambil, sebagai dasar rekomendasi kepada pemerintah terkait. Untuk selanjutnya dalam waktu dekat kami akan hubungi kembali baik ibu Sariah ataupun WN 88 lampung," kata dia Kamis (15/7/2021)

Menurut Sagang, sertifikat tanah yang kini masuk dalam lahan pasar Jati Rejo harus ditelusuri sumber yang menjadi dasar penerbitannya karena apa yang disebutkan oleh kepala Pekon masih belum bisa dijadikan dasar yang kuat. 

" sertifikat itukan dasar penerbitan nya ada hibah tapi kepala Pekon Waringin Sari Timur belum bisa menjelaskan apa yang menjadi dasar adanya sertifikat tersebut sehingga masih akan kami telusuri lebih lanjut," ujarnya (Red) 


Posting Komentar

0 Komentar