Penerima PIP SDN 2 Purwosari di Transfer ke Rekening, Ini Persyaratannya


Mediafakta.id l Lampung Timur --Penerima Program Pintar (PIP) SDN 2 Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur di transfer oleh Pusat Layanan  Pembiayaan Pendidikan ((Puslapdik)ke rekening Siswa Siswi Sekolah tersebut. 


Kepala Sekolah SDN 2 Purwosari, Nursiah Mengatakan bahwa penerima bantuan PIP di Sekolahnya mengambil ke Rekeningnya masing masing. 

"Mulai tahun 2021 ini Puslapdik melakukan transfer ke Rekening Peserta didik, Penerima PIP yang sudah diaktifasi yang bertujuan memastikan layanan bantuan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran," Katanya, Senin, ( 21/06/2021) saat di temui diruang kerjanya. 

Nursiah menjelaskan, untuk memutus mata rantai covid 19, Pihak Sekolah membantu wali murid untuk melakukan  pencairan. 

"Kita mematuhi Prokes, sesuai dengan undang undang Nomor 1 tahun 1970,supaya tidak ada kerumunan, sebab itu kami dari Sekolah  mengambil sikap yang bekerjasama dengan wali murid supaya dalam pengambilan bantuan PIP dapat melengkapi persyaratan antara lain, Foto Copy KTP Wali Murid, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Laport dan Surat Keterangan dari Sekolah yang menyatakan penerima bantuan itu benar terdaftar di Sekolah,"Jelasnya


Menurut Nursiah, saat ini penerima bantuan di sekolahnya masih ada yang belum menerima Bantuan tersebut, pasalnya persyaratan yang belum selesai. 

"Sampai saat ini juga ada beberapa yang menerima bantuan PIP belum di cairkan, karena masih ada kekurangan persyaratan," Tutupnya 

Penulis : Andri Akhirudin
Editor : Ali 

Posting Komentar

0 Komentar