Mirzani Sosperda di Bandar Lampung


Mediafakta.id l Bandar Lampung– DPRD Provinsi Lampung, Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru yang ia sampaikan di hadapan puluhan konstituennya di Jalan Turi, Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung, Jumat (12/2/2021).


“Alhamdulillah hari ini kita kembali menggelar sosper tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Sebab di dalam regulasi itu mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi,” Kata Rahmat Mirzani

Mirza sapaan akrab pria ini menjelaskan, hal itu seperti menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.

“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” jelas Ketua Fraksi Partai Gerindra Lampung ini.

Hanya saja, lanjut dia, setiap warga yang sengaja atau tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

“Kalau untuk sanksi, tentunya Perda itu sudah merancang sanksi ancaman bagi yang melanggar, seperti sanksi sosial, denda atau kurungan jeruji,” ungkap Mirza (Sugi) 


Posting Komentar

0 Komentar