Muklis Basri Sosiallisasi Perda Nomor 3



Mediafakta.id l Lampung l Pesisir Barat- Anggota DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri, turun ke konstituen dalam rangka melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Pekon Parda Haga, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (13/02/2021).

Dalam sambutannya, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini mengajak masyarakat untuk saling menjaga diri dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari  kerumunan.

“Mari bersama-sama merubah pola hidup kita menjadi pola hidup yang lebih sehat. Pandemik covid19 tidak akan menyebar jika kita merubah pola hidup sehat dan selalu mematuhi prokes covid19,” ujar Ketua Partai Gerindra Tanggamus ini.

Mukhlis Basri juga mengajak semua lapisan masyarakat yang ada di dapilnya bergandengan tangan dan bekerjasama untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.

“Tujuan Pemerintah tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh kemauan keras dari seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Paizullah Bangsawan, selaku Pj.Peratin Pekon Parda Haga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, menyambut baik acara sosialisasi perda yang dihadiri langsung oleh putra daerahnya sendiri yaitu Mukhlis Basri.

“Kami sangat bangga karena putra daerah kami dari Kecamatan Lemong yaitu Bapak Mukhlis Basri, ada yang sukses menjadi Anggota DPRD Provinsi Lampung,” katanya.

Selain itu, Paizulah sangat mengapresiasi kegiatan DPRD Provinsi Lampung yang sangat peduli dengan kondisi pandemik Covid-19.

“Terbukti Mukhlis Basri turun ke Dapil demi mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2020. Mari kita selaku warga masyarakat bersama-sama mewujudkan daerah yang bebas dari Covid2019,” pungkasnya (Sugi) 

Posting Komentar

0 Komentar