Pilkada Selesai, KPU Gunakan Adhoc Mendata Pemilih Yang Sudah Meninggal Dunia

 


Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran--Sesuai Surat Edaran Nomor 181 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.Komisi Pemilihan Umum (KPU D) Pesawaran melaksanakan rekaptulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Januari tahun 2021. Tujuan dari Pemutakhiran ini adalah untuk menghadirkan data pemilih yang valid, berkualitas dan Updating.


Divisi Program Data dan Informasi Dody Afriyanto menjelaskan, dalam Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan ini telah di tetapkan jumlah daftar mata pilih. 

"Daftar mata pilih sebanyak 318.265, terdiri dari laki laki 163.367 dan Perempuan sebanyak 154.898.
Basis data yg dimutakhirkan adalah data DPT Pilkada th 2020," Katanya, Kamis ( 04/02/2020) saat di hubungi via whatsap. 

Menurut Dodi, Pleno Pemutakhiran data tersebut akan di laksanakan setiap bulan. 

"Pemutakhiran data berkelanjutan ini bertujuan untuk menghadirkan data pemilih yang valid, berkualitas dan Updating," Ucapnya

Basis yang di gunakan  dalam pemutkhiran, pihaknya menggunakan data pilkada tahun 2020.

"Data itu sudah valid. data yang sudah di tetapkan tidak menutup kemungkinan ada yang TMS, seperti meninggal dunia, atau pemilih yang berbuah status dari sipil menjadi TNI, Polri. Oleh karena itu, KPU melakukan  pemutakhiran. Data yang kita peroleh dari Disdukcapil,"Ujar Dodi

Sedangkan pendataan yang sudah meninggal dunia, Dodi menegaskan, jika keluarga tidak membuat surat kematian di disdukcapil, pihaknya melibatkan panitia pemilihan suara pilkada 2020.

"Data yang meninggal dunia kita dapat dari desa dan di bantu oleh teman teman adhoc. Walau masa kerja adhoc sudah selesai mereka masih mau membantu KPU," Tegasnya (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar