Akhirnya, Perwakilan Pendemo Dari Mahasiswa Lampung Dapat Bertemu Dengan Ketua DPRD




MEDIAFAKTA.ID l Bandar Lampung--DPRD Provinsi Lampung tidak dapat memenuhi permintaan dari Perwakilan Mahasiswa untuk menghadirkan 85 anggota DPRD. pasalnya anggota DPRD masih bekerja menyelesaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) 


Koordinator Lapangan (Korlap aksi) Irfan Fauzi Rachman mengatakan, bahwa sebelumnya pihak pernah melakukan Demi, tapi mendapatkan hasil. 

"Pada Bulan Maret lalu kita pernah melakukan demo, namun tidak ada hasil. Sedangkan Demi ketiga kalinya hanya ditandatangani, hari ini adalah yang ke empat kita kembali menyampaikan aspirasi tetapi hingga kini DPRD tidak ada yang bisa memenuhi tuntutan kami," Ucapnya di Gedung DPRD Lampung, (07/10/2020) 

Sebab itu, Fauzi menjelaskan, ribuan masa tidak percaya lagi dengan DPRD. 

"Karena tidak ada yang mau memenuhi tuntutan ini. maka itu ribuan massa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPRD Lampung,"jelas dia

Fauzi menegaskan, jika hanya ada satu atau tiga perwakilan dari DPRD maka mereka akan teruskan demo ini dan menolak untuk audiensi.

"kami Aliansi Lampung Memanggil  menyatakan Mosi tidak percaya kepada DPRD Lampung," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyampaikan, bahwa pihaknya menampung aspirasi mahasiswa terkait dengan penolakan omnibus law. 

"dalam kondisi saat ini anggota DPRD yang lainnya sedang bekerja untuk menyelesaikan Raperda, maka dari itu untuk permintaan dari massa tidak bisa di penuhi," ucapnya

Politisi Partai PDI Perjuangan ini melanjutkan, Gedung DPRD ini adalah gedung perwakilan rakyat, kalau mau menyampaikan aspirasi disini boleh, perbedaan pendapat tersebut adalah hal demokrasi, hal yang biasa.

"Artinya kalau menyampaikan aspirasi itu jangan menindas dan boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi. Aspirasi kalian semua kami tampung dan masih ada solusi, masih bisa digunakan aturan daerah. Karena antara satu daerah dengan yang lain sama, tapi nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah atau keputusan Kepala Daerah, jadi ini kami juga banyak menyikapi ini secara bijak,"Imbuhnya

Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Yozi Rizal menambahkan, Partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui Undang Undang Omnibus Law, itu bukan persoalan, namun bagi partai lain itu persoalan.

"Saya kira tidak patut juga jika kita melakukan pemaksaan dan tuntutan kalian untuk membuat 85 anggota DPRD turun, itu tidak bisa dilakukan karena kami tidak bisa menghadirkan mereka dalam waktu yang bersamaan,"Tutup dia (*) 

Posting Komentar

0 Komentar