LO Denmar Belum Mengetahui Surat Keputusan Dari DPP PAN




MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG l PESAWARAN--Liaison officer (LO) Dendi Ramadhona belum mengetahui dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/060/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang menyetujui Dendi Ramadhona - Kol (Purn) S. Marzuki sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada) Kabupaten Pesawaran. 

Nurwi selaku LO Dendi Ramadhona mengatakan bahwa saat ini dirinya tidak mengetahui tentang surat keputusan dari DPP PAN. 

"Tentang surat itu saya belum mengetahui secara langsung, karena salinannya saja saya tidak tahu. Saya hanya mengetahuinya dari salah satu media," Katanya, Kamis (25/06/2020) saat di hubungi lewat tlp celuler. 

Nurwi meminta Do'a dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media itu bisa jadi kenyataan. 

" Mudah mudahan pemberitaan dari salah satu media itu bisa jadi kenyataan, rekomendasinya Ke Dendi Ramadhona dan Marzuki. Maka itu saya minta Do'a kepada kawan kawan semua,"Ucapnya

Untuk selanjutnya kata Nurwi, untuk mengetahui jelasnya itu nanti ketika surat itu benar benar sudah di pegang oleh balon kepala Daerah. 

"Kita tunggu saja kejelasannya jika surat tersebut sudah di terima oleh Denmar (Dendi-Marzuki)," Imbuhnya

Selain itu, pihaknya juga saat ini terus melakukan komunikasi dengan partai politik (Parpol) yang lain. 

"Kami juga saat ini masih berusaha dan meyakinkan partai partai yang belum mengeluarkan surat tugas maupun Rekomudasi," Tutup Nurwi (RED) 

Posting Komentar

0 Komentar