Azuwansyah Sosialisasikan Perda Narkoba dan Covid-19



MEDIAFAKTA.ID l TANGGAMUS – Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkoba Sekaligus Sosialisasi pandemi Covid-19 di Pekon (Desa) Waypanas, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Azuwansyah meminta, agar masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah, seperti selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

“Menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun merupakan salah satu cara mencegah penyebaran virus Corona,” katanya, Senin (04/05/2020) 

Menurut dia, Wabah yang ditetapkan sebagai bencana nasional membuat aktivitas masyarakat terhambat sehingga berdampak pada perekonomian.

“Kami bagikan masker kepada masyarakat dan sembako untuk membantu meringankan beban mereka,” kata Azuwansyah

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah Pilihan (dapil) Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat ini menjelaskan bahwa angka pasien dalam pengawasan (PDP) Covid 19 di Lampung cukup signifikan.

"Karena itu lah saya mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dengan arahan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan bagi keluarganya, dengan cara menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan lain sebagainya.Hindari kerumunan, tetap di rumah. Apabila harus keluar rumah dengan keperluan yang penting selalu gunakan masker. Hal itu untuk memutus rantai penularan virus Corona. Ayo sama-sama mencegah covid 19,” tandas Azuwansyah

Pada kesempatan itu, Azuwansyah juga menyerahkan AlQuran cetakan per juz dan terjemahan untuk masjid yang ada di Pekon Waypanas. (Sugi) 

Posting Komentar

0 Komentar