Kota Bandar Lampung Masuk Zona Merah, Deni Ribowo Tekankan Pemda Terapkan PSBB



MEDIAFAKTA.ID l BANDAR LAMPUNG –
karena daerah seperti Kota Bandarlampung sudah masuk zona merah penularan COVID-19, sebab itu Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mendorong pemerintah daerah (pemda) setempat mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan virus corona baru (COVID-19). 

“Penyebaran virus corona semakin agresif dan kasus PDP, serta yang positif pun terus bertambah,” kata Anggota DPRD dari Partai Demokrat itu dikutip Antara, Kamis (07/05/2020).

PSBB yang antara lain mencakup peliburan sekolah, pembatasan operasi modal transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

"akan meminimalkan risiko penularan virus corona. Selain itu bisa dilakukan di daerah yang menghadapi peningkatan jumlah kasus, laju penyebaran, dan penularan lokal virus corona berdasarkan hasil penelitian epidemiologi,"Ujar Deni Ribowo

Deni menjelaskan, Peraturan mengenai PSBB tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018.

"tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019,"Jelasnya

Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga Rabu (6/5) jumlah pasien COVID-19 di Provinsi Lampung total 63 orang. Sebanyak 40 orang masih menjalani perawatan, 5 meninggal dunia, dan 18 orang sudah dinyatakan sembuh (Sugi) 

Posting Komentar

0 Komentar