MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG l PESAWARAN --
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran, menertibkan spanduk atau baner yang tidak bayar pajak.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran, menertibkan spanduk atau baner yang tidak bayar pajak.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan lainnya, Syarif Husin mengatakan, bahwa penertiban ini bertujuan, bagaimana para OP yang bisa sadar untuk membayar pajak.
"yang kita lakukan ini sudah berdasarkan SOP. Selain itu juga telah diatur dalam Undang Undang 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Perda Kabupaten Pesawaran No.10 Tahun 2010 tentang pajak Reklame," Katanya, disela sela penertipan di Desa Gedong Tataan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin (23/03/2020)
Syarif menjelaskan, dalam penertipan ini juga, pihaknya melakukan Pemasangan stiker sebagai peringatan kepada pelaku usaha yang menunggak pajak.
"Langkah yang kita ambil, Pertama dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, baru surat teguran dan terakhir barulah kita pasang stiker. ini kita lakukan agar wajib pajak bisa mematuhi aturan dan segera membayar pajak,"Ucapnya
Paling panting, ia menjelaskan, pihaknya mengusahakan dengan hubungan baik terhadap para wajib pajak.
"Selain itu, surat teguran yang kita layangkan benar-benar sampai ke warga yang memiliki objek pajak. Sehingga tidak ada alasan lagi, para wajib pajak yang dipasang stiker belum mendapat surat teguran,"tegas, Syarif (Ali)
0 Komentar