Bupati Terpilih Menjabat Selama Empat Tahun





mediafakta.id Lampung l Pesawaran ---
Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota,Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih menjabat selama empat tahun, hal ini di jelaskan pada, Undang Undang Tahun 2016.

"pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 07 yang berbunyi, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati hasil dari pemilihan pada tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024. jadi masa jabatannya selama empat tahun," Kata Komisioner KPU Pesawaran Devisi Hukum dan Pengawasan, Warsito saat di ruangan kerjanya, Selasa (14/01/2020) 

Warsito menuturkan, bahwa pihaknya saat ini belum menerima Undang Undang terbaru sebab itu masih menggunakan yang lama. 

"Kita belum mendapatkan informasi secara resmi tentang Undang Undang terbaru, sebab itu, kita masih menggunakan Undang Undang yang lama sebelum adanya remisi," Ucapnya

Namun, Jelas dia,  bila ada peraturan terbaru makan KPU Pesawaran akan menggunakan peraturan itu. 

"Dasarnya kita menggunakan peraturan yang berlaku, bila ada yang terbaru ya kita gunakan," Tegas Warsito (Ali) 

Posting Komentar

0 Komentar