Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Di Masing Masing Kecamatan








mediafakta.id l Lampung l Pesawaran --- Diwaktu berbeda Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melantik Kepala Desa (Kades) di tiga Kecamatan. Berawal dari Kecamatan Way lima pelantikan pada pukul 09-00 Wib kepala Desa terpilih yang di lantik antara lain, Kepala Desa Banjar Negeri, Kepala Desa Pekondoh Gedung, Desa Gedung Dalom, Kepala Desa Baturaja, Kepala Desa Sidodadi, Kepala Desa Sindang Garut,Kepala Desa Cimanuk, Kepala Desa Sukamandi,Kepala Desa Way Harong. 

Untuk selanjutnya, Pada Pukul 13 - 30 Wib Pelantikan di Kecamatan Kedondong. Kepala Desa terpilih yang di lantik yaitu,  Kepala Desa Kedondong, Kepala Desa Gunung Sugih, Kepala Desa Kertasana, Kepala Desa Teba Jawa, Kepala Desa Babakan Loa, Kepala Desa Tempel Rejo, Kepala Desa Pesawaran, Kepala Desa Sinar Harapan. 

Yang terakhir Kepala Desa Terpilih Di Kecamatan Way Khilau di lantik pada pukul 15 - 30 Wib, Kepala Desa Penengahan, Kepala Desa Kota Jawa, Kepala Desa Padang Cermin dan Kepala Desa Batas Jaya. 

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mengatakan, Otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah. 

"Disamping itu Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang berada diwilayahnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa," Katanya Di Kecamatan Kedondong, Jum'at (27/12/2019) 

Dalam menyelenggarakan otonomi desa, Lanjut Dendi, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul desa disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

"Kewenangan yang merupakan hak asal usul desa tersebut meliputi: 1, menetapkan Peraturan Desa, 2 menyelenggarakan Pemerintahan Desa,  3 memiliki pimpinan Pemerintah Desa, 4 memiliki kekayaaan Desa, 5 menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Desa, 6 memberdayakan masyarakat Desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan dan 7 mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga Desa,"tegasnya

Dendi menambahkan, Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa dimaksud maka dibutuhkan kepemimpinan Kepala Desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya. Adapun proses pemilihan Kepala Desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan kepala desa yang didukung oleh sebagian besar masyarakat desa.

"Oleh karena itu, sesungguhnya Kepala Desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat desa, demi membangun serta memajukan desa dan warganya," Imbuhnya

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya perlu ditumbuh kembangkan partisipasi dan peranserta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan. 

"Pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa harus senantiasa ditonjolkan. Hal ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam seluruh bidang dan peri kehidupan masyarakat desa," Ucap Dendi

Dendi berharap perhatian Saudara Kepala Desa yang baru saja dilantik, beberapa hal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan. 

"Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas Saudara. Mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga enam tahun kedepan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja Saudara,"ujarnya

Bukan hanya itu saja, yang Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra, Untuk itu Saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

"Ketiga, agar kiranya Saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka grand strategi pembangunan daerah Mewujudkan Desa Tangguh Dan Mandiri,"tegas Dendi

Dendi menuturkan, dengan Mengingat pentingnya peranan kepala desa sebagai tempat masyarakat bertanya dan bertukar fikiran, maka saudara selaku kepala desa dituntut untuk berwawasan luas, salah satu cara untuk menambah wawasan adalah dengan cara banyak membaca dan mau belajar. 

"Untuk itu saudara harus banyak belajar tentang berbagai hal, banyak membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga saudara tidak ragu-ragu dalam mengambil kebijakan, karena yang saudara lakukan demi desa saudara,"terangnya

Kepala Desa agar terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, dalam menghadapi permasalahan di wilayah yang saudara pimpin.

 "Secara berjenjang,  kepala desa harus berkoordinasi dan melaporkan setiap hal atau kejadian kepada Camat, dan nantinya camat akan mencarikan jalan penyelesaiannya serta akan melaporkan hasilnya kepada Bupati. Hal ini sangat penting, jangan sampai terjadi ketika timbul permasalahan kepala desa bertindak sendiri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat, sehingga dapat membawa dampak luas terhadap masyarakat," Tutup Dendi (Ali)

Posting Komentar

0 Komentar