Setiap Warga Negara Indonesia ( WNI) di Jamin Haknya untuk Mendapatkan Rumah yang layak huni.






mediafakta.id l Lampung - Dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. maka itu, setiap warga Negara Indonesia ( WNI) di jamin haknya untuk mendapatkan rumah yang layak huni. 

" kewajlban Negara untuk menyediakan perumahan bagi segenap warga masyarakat diperkuat lagi dengan Iahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), " Gubernur Lampung,  Arinal Djunaidi,  Rabu (02/10/2019) di Balai Keratun. 

Undang-Undang tersebut, Lanjut Arinal, mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. 

" Selain itu, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan urusan konkuren yang menjadi urusan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat wajib terkait Pelayanan Dasar," ujarnya

Menurut Gubernur, berbagai program, kegiatan, mekanisme dan pendekatan telah diupayakan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tanggungjawab, Namun demikian masih terdapat beberapa permasalahan yang menyertainya termasuk di dalamnya sektor pembiayaan perumahan. 

" Alhamdulillah, pada hari ini dilaksanakan penyerahan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Lampung Tahun 2019. Untuk di Provinsi Lampung terdapat 5.588 penerima bantuan yang tersebar di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung. Bantuan ini merupakan bantuan sosial sebagai sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan untuk menyediakan rumah yang semula tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni," ungkapnya

Arinal Menjelaskan, Rumah yang layak huni ini, harus memenuhi prasyarat, berupa keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan. 

" Bantuan stimulan ini, merupakan upaya untuk mendorong prakarsa dan upaya masyarakat dengan menumbuh kembangkan keswadayaan penerima bantuan,  Oleh karena itu, kepada penerima bantuan agar dapat segera melaksanakan proses peningkatan kualitas fisik rumahnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, " Jelas dia ( Sugi) 

Posting Komentar

0 Komentar