PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan Memasang Plang di Wilayah Tanah Adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negrikaton, Kabupaten Pesawaran

 



Pesawaran l Lampung - Pemasangan plang oleh PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar yang berada di wilayah tanah adat dapat memicu kegaduhan hal itu di ungkapkan oleh masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. 

Menurut masyarakat, tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik Unit Usaha Rejosari Natar yang sebenarnya berada di Desa Rejosari Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara itu, tanah adat Halangan Ratu berada di Desa atau Tiyuh Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Masyarakat adat menilai langkah itu merupakan upaya membangun opini yang menyesatkan publik, karena seolah-olah tanah adat Halangan Ratu termasuk dalam kawasan HGU PTPN I Regional 7.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” ujar Abu bakar Gelar Suntan lama Tokoh Adat Halangan Ratu, saat ditemui di lokasi, Selasa (21/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan PTPN I Regional 7 tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

“Pemerintah sudah jelas mengakui hak-hak masyarakat adat. Maka, seharusnya perusahaan seperti PTPN I juga menghormati aturan itu, bukan justru menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Tokoh adat lain, Badri Gelar suntan peduka juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan perusahaan yang dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Narasi seperti ini bisa menyesatkan publik. Jika pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah dapat memastikan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 benar-benar berlaku bagi semua warga negara, tanpa ada yang diistimewakan.

“Kami tidak bermaksud menentang pemerintah, tapi kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Masyarakat adat Halangan Ratu juga meminta pihak PTPN I Regional 7 segera memberikan klarifikasi resmi dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kesalah pahaman, terutama terkait batas wilayah antara tanah adat dan HGU perusahaan (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar