Mediafakta.id,Bandar Lampung- Proyek pembangunan embung oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan publik.
Pasalnya lokasi embung yang di kerjakan oleh CV Raden Galuh dengan kegiatan leveling lahan untuk pembangunan jogging track sepanjang 600 meter dengan anggaran menelan anggaran sekitar Rp 6,9 miliar dari APBD Provinsi Lampung tahun 2025 itu diduga berdiri di atas lahan yang diklaim milik Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL), yayasan yang didirikan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah sumber, lahan seluas 157 hektare di Jalan Pemancar TVRI Lama, Kelurahan Sumber Agung, telah dibebaskan oleh YBIL sejak tahun 1996 dari eks perkebunan karet peninggalan Belanda.Pihak YBIL mengaku tidak pernah menjual maupun melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada pemerintah daerah.
“Kami sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk meminta pembatalan eksekusi atas sebagian lahan kami,” ujar salah satu pengurus YBIL yang enggan disebutkan namanya, dikutip dari radarlampung.disway.id.
Sementara itu,proyek pembangunan embung terus berjalan di lapangan. Berdasarkan pantauan, kegiatan penimbunan dan pembuatan jogging track telah dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk Dinas PSDA Lampung.
Proyek embung ini disebut bertujuan untuk menampung air hujan dan menjaga ketersediaan air baku bagi masyarakat di kawasan perbukitan Kemiling.Namun, polemik soal kepemilikan lahan dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera diselesaikan secara tuntas.
Hingga kini,belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas PSDA Lampung Budi Dermawan maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait status kepemilikan lahan yang digunakan, (*/ydn).

0 Komentar