DPRD Kota Gelar Paripurna Menyepakati KUA serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025


Mediafakta.id,Bandar Lampung
- DPRD Kota Bandar Lampung bersama Walikota Eva Dwiana resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Bandar Lampung, Senin (11/8/2025).

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati merupakan program prioritas yang diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. 

"Oleh karena itu, seluruh masukan, saran, dan pendapat yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD terkait program dan kegiatan tentu akan menjadi perhatian kit bersama,” ujarnya. Senin. 

la menjelaskan, setelah kesepakatan ini, pemerintah kota akan segera menyampaikan rancangan perubahan APBD 2025 beserta nota keuangan. 

Proses ini, lanjut Eva, menjadi bagian penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan, terutama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik. 

Menurutnya, kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci untuk mencapai target-target pembangunan. 

"Kalau untuk perubahannya lancar, untuk 2026 - 2029 juga lancar. Mudah mudahan pembangunan Kota Bandar Lampung, kesejahteraan masyarakat, dan program-program dapat berjalan dengan baik,” tegasnya. 

Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD ini menjadi landasan penti bagi pemerintah kota dalam mengatur ulang prioritas belanja daerah, termasuk mengakomodasi program-program baru dan penyesuaian anggaran berdasarkan perkembangan terkini. 

"Kita optimistis berbagai program strategis dapat berjalan tepat waktu dan sesuai sasaran, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh warga," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar