DPRD Bersama Walikota Gelar Paripurna Pengesah Raperda Perubahan APBD Tahun 2025


Medifakta.id,Bandar Lampung-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, (28 /08/ 2025).

Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, kami merekomendasikan dalam rapat paripurna DPRD agar Raperda APBD perubahan tersebut dapat disetujui,” ujarnya dalam sidang.

Dalam dokumen APBD Perubahan Tahun 2025 yang disepakati, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp3,315 triliun.

Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,248 triliun, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp57,1 miliar.

Untuk sektor pembiayaan daerah, Pemerintah Kota mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp28,8 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp96 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp67 miliar.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengapresiasi dukungan DPRD terhadap pengesahan perubahan APBD tersebut.

Ia menyampaikan bahwa dokumen anggaran yang telah disahkan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah kota.

“Tentunya kita sangat berterima kasih kepada pihak DPRD Kota Bandar Lampung karena telah menerima dan mengesahkan Raperda perubahan APBD 2025. Kita akan berusaha melaksanakan program dan kegiatan utama yang diharapkan dapat mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas,” ungkap Eva Dwiana.

Dengan disahkannya perubahan APBD ini, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terstruktur dan tepat sasaran().

Posting Komentar

0 Komentar