Mediafakta.id,Bandarlampung-Pihak inspektorat Provinsi Lampung bergerak cepat menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran atau mark-up dalam pelaksanaan proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.
Nilai kelebihan pembayaran tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar dan dilakukan oleh pihak rekanan pelaksana proyek.Menindaklanjuti temuan tersebut,Inspektorat langsung memanggil pihak Dinas PKPCK pada Rabu (23/7/2025).
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran oleh pihak rekanan berjalan sesuai dengan rekomendasi hasil audit BPK.
“Kemarin (Rabu red) pihak Dinas PKPCK sudah kita panggil.Kita minta agar segera menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.Kita kasih waktu,"jelasnya.
"Nah, jika dalam tenggat waktu yang diberikan belum juga dikembalikan, maka akan kita panggil kembali untuk menanyakan sejauh mana progresnya.Apakah sudah mulai dicicil atau belum,”tegas Irban II Inspektorat Provinsi Lampung, M.Risco Irawan, dilansir laman trabas.co pada Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut Ia menegaskan, jika rekanan terbukti tidak menunjukkan itikad baik dalam pengembalian kerugian negara tersebut, maka namanya akan masuk dalam catatan buku hitam. Lebih jauh, kasus ini akan direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau tidak ada pengembalian, apalagi tidak menunjukkan niat baik, maka rekanan tersebut akan kita rekomendasikan untuk masuk daftar hitam dan akan diteruskan ke APH,”tegasnya.
Diketahui,dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilian lampung menemukan tidak sesuai ketentuan pembayaran mencapai Rp1 miliar lebih.Temuan itu soal puluhan paket proyek jasa konsultansi kontruksi dan non kontruksi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman,dan Cipta Karya (PKPCK) Lampung tahun anggaran 2024.BPK merinci, tahun 2024 Pemprov Lampung merealisasikan belanja jasa konsultansi konstruksi sebesar Rp56,606 miliar dari Rp89, 478 miliar atau 63,26 persen dari anggaran.(*/ydn).
0 Komentar