Mediafakta.id l Pesawaran l Lampung - Terkait Camat Negrikaton Enggo Pratama nyumput di bawah meja yang di duga dalam mobil dinasnya terdapat atribut pasangan calon 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Permasalahan itu terus berlanjut ke Pengadilan Negri Gedong Tataan. Kali ini Selaku termohon polres pesawaran di karenakan adanya penghentian penyidikan sebab di anggap kurangnya bukti.
Kuasa Hukum Nana Sutrisna selaku pemohon, Yopi mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negri Gedong Tataan menindak lanjuti terkait penghentian penyidikan terhadap terduga Enggo Pratama.
"Agenda kami selaku pemohon pada hari ini memberikan bukti dan menghadirkan saksi. Saksi yang kita hadir adalah Ahmad Yani untuk menerangkan kronologis tertangkap tangannya camat Negrikaton pada tanggal 5 Oktober 2024,"katanya saat di temui awak media di pengadilan negri gedong tataan, Rabu (20/11/2024)
Menurut Yopi, dalam persidangan pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya saksi yang hadir benar benar hadir di lokasi (Kecamatan Negri Katon).
"Jadi, kita sudah mendapatkan poin dalam persidangan ini karena sudah jelas di dalam mobil Dinas camat Negri Katon terdapat banyaknya benner dan baju kaos,"Ucapnya
Berdasarkan keterangan saksi,Yopi optimis pihaknya selaku pemohon nanti bisa di kabulkan ketua hakim. Pihaknya juga akan untuk persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli.
"Ya, selanjutnya kita akan menghadirkan saksi ahli, saat ini masih kita komunikasikan. Sedangkan Bila mereka akan menghadirkan saksi ahli namun lewat daring. Perlu di ketahui daring itu pada saat terjadinya Pandemi Covid 19, kalau sekarang sudah di cabut dari Mahkamah Agung,"Tegasnya (Lasman/Red)
0 Komentar