Iming -Iming Judi Online Berimbas Terjadinya Kejahatan di Tengah Masyarkat 


Mediafakta.id,Pesawaran
-Afiliator Judi Online merupakan pekerja yang dinaungi oleh Bandar Judi, menjadi kaki dan tangan Bandar Judi untuk mempromosikan Link/Server Judi Online guna mencari pemain Judi Online sebanyak - banyaknya dari Link/Server tersebut.

Semakin banyak pemain judi online yang bermain di Link atau Server yang dipromosikan aplikasi media sosial,contohnya seperti aplikasi judionline Indrabet,QQ7997 dan situs online lainya.

Dengen demkian maka Afiliator atau admin tersebut akan mendapatkan keuntungan dari para pemain Judi Online,baik itu pemain yang mengalami kekalahan maupun mendapat kemenangan. 

Nah,saat ini masih banyaknya masyarakat yang belum memahami adanya Undang -Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik (ITE) yang mengatur larangan tentang Judi Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar.

Efek kemenangan yang diberikan oleh permainan Judi Online membuat asumsi masyarakat bahwa permainan tersebut sangat mudah untuk mendapatkan keuntungan dimana pada saat pemain mengalami kekalahan pemain tersebut akan mencoba kembali, ditambah dengan Handphone Android yang dimiliki masyarakat saat ini memudahkan akses untuk melakukan permainan Judi Online tanpa ada syarat-syarat tertentu untuk dapat memasuki akses Link atau Server Judi Online tersebut.

Dengan adanya iming-iming dan bonus yang didapat sebagai seorang Afiliator Judi Online membuat banyak masyarakat yang tergiur untuk menjadi seorang Afiliator Judi Online dimana hanya dengan mempromosikan Link atau Server Judi Online sudah bisa mendapatkan uang dari pemain yang ikut masuk kedalam Link tersebut.

Ditambah saat ini wabah judi online sudah masuk ke peloksok desa-desa.Tingginya angka pengangguran menyebabkan banyak masyarakat yang berfikir secara instan untuk mendapatkan keuntungan dari permainan Judi Online dimana dengan modal yang minim dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan berkali- kali lipat.

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang adanya Undang -Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik (ITE) yang didalamnya terdapat aturan tentang Judi Online,serta adanya tawaran kemenangan dari Admin atau Afiliator sehingga membuat para masyarakat tergiur untuk melakukan permainan Judi secara online. 

Dapak dari pemain Judi online itu sendiri apabila pemain tidak memiliki uang untuk melakukan permainan Judi Online dimungkinkan pemain akan melakukan segala cara (perbuatan tindak pidana) untuk mendapatkan uang agar bisa devosit utuk memainkan Permainan Judi Online.

Dengan adanya permasalahan teradi tenyununya perlu ditingkatkannya patroli cyber mengenai Link Judi Online, Dinas Kominfotik  Kabupaten Pesawaran perlu melakukan pencegahan terkait adanya situs atau link yang menawarkan dan mempromosikan kegiatan judi online tersebut.

Banyaknya Afiliator Link atau Server Judi Online yang beredar luas di masyarakat, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat terbukti melanggar Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik (ITE).(dbs/Red).

Posting Komentar

0 Komentar